Hukum
Kapolsek Jatisampurna Gelar Penyuluhan Anti Tawuran di SMK 14 Kota Bekasi
Kota Bekasi – Kapolsek Jatisampurna Iptu Didik Tri Maryanto, SH, bersama jajaran Polsek Jatisampurna mengadakan penyuluhan dengan tema “Stop Tawuran” di SMK 14 Kota Bekasi. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB ini bertempat di Kampung Pulo RT.02 RW.09, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.[11/10/24]
Penyuluhan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kanit Binmas Iptu J. Limbong, SH, Kanit Intelkam Iptu Ade Sudiri, Bhabinkamtibmas Jatikarya Aipda Derry A, SH, Unit Intelkam Aipda Eko Nurdin SH., MH., dan Kepala Sekolah SMK 14 Kota Bekasi, Hj. Samsiah.
Dalam sambutannya, Kapolsek Jatisampurna menekankan pentingnya komunikasi dan sinergi antara pihak kepolisian dan dunia pendidikan. Beliau juga menyampaikan beberapa himbauan penting kepada para siswa:
1. Menghindari keterlibatan dalam aksi tawuran, mengingat konsekuensi hukum yang berat, termasuk ancaman pidana sesuai Pasal 170 KUHP.
2. Menjauhi narkoba, karena dapat merusak sel saraf otak dan menghancurkan masa depan.
IPTU Didik Tri Maryanto, SH menegaskan bahwa terlibat dalam tawuran hanya akan membawa dua kemungkinan buruk: menjadi pelaku atau korban. Kedua pilihan tersebut dapat merusak masa depan dan berpotensi melanggar hukum bahkan bisa merenggut korban Jiwa.
Penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polsek Jatisampurna dalam menanggulangi kenakalan remaja, khususnya tawuran dan penyalahgunaan narkoba. Dengan memberikan pemahaman sejak dini tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan-tindakan tersebut, diharapkan para siswa dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan dan menjauhi perilaku negatif.
Kegiatan penyuluhan berlangsung lancar dan kondusif, menunjukkan antusiasme siswa dalam menyerap informasi yang diberikan. Inisiatif seperti ini diharapkan dapat terus dilanjutkan untuk membangun generasi muda yang sadar hukum dan berkontribusi positif bagi masyarakat.