Connect with us

Hukum

Kapolsek Matraman Berikan Materi Kamtibmas dan Bahaya Tawuran Dalam Kegiatan Pesantren Kilat

Kabarpolitik.com, Jakarta – Kapolsek Matraman Kompol Suprasetyo memberikan materi kamtibmas dan bahaya tawuran saat menghadiri acara kegiatan Pesantren Kilat Ifthar Jama’i Majelis Ulama Indonesia Kec. Matraman, di Aula Kh. Hasyim Adnan Kpus Al Aqidah Jl. Kayumanis Barat No.99 RW 03 Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, pada Minggu (31-03-2024).

Dalam acara itu, yang dihadiri kurang lebih dari 100 orang, Kapolsek Matraman Kompol Suprasetyo, SH yang didampingi Kanit Binmas Ipda Bambang memberikan materi singkat terkait kenakalan remaja, bahaya narkoba dan miras.

Kapolsek Matraman yang membuka acara itu menyampaikan dan mengajak warga, terlebih para remaja agar tidak mudah terpengaruh oleh kenalakan remaja dan penyalagunaan narkoba yang dapat membahayakan diri sendiri.

Menurut Kapolsek, alangkah baiknya para remaja selalu mengisi kegiatan-kegiatan positif seperti dapat mengikuti kegiatan pengajian-pengajian, majelis taklim, atau pesantren kilat pada bulan ramadahan saat ini.

Lebih jauh dijelaskan Kapolsek, diperkirakan jumlah masyarakat usia 18 tahun hingga 45 tahun terindikasi pengguna narkoba, dimana sebanyak 2,9% sudah terkena narkotika.

“Jenis narkotika bentuknya seperti pil adalah ekstasi, sabu, ganja dan pabila orang menggunakan akan bersikap sensi, sering bengong, memberontak kepada orang tua, mencuri barang – barang milik keluarga dll,” jelas Kapolsek Matraman.

Tidak itu saja, Kapolsek Matraman juga menjelaskan ancaman pidana bagi pelaku yang kedapatan menyalahgunakan narkoba. “Bagi pengguna narkotika ancaman hukumnya di atas 4 tahun sesuai UU No. 9 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek Matraman.

Sekedar diketahui, selain Kapolsek Matraman dalam acara itu nampak hadir Danramil Matraman Mayor Arm .Ahmad Budiman S.Sos , MSi, Camat Matraman Bambang Pangestu ,A,S,E, MM, Ketua Umum MUI Kh.Jamaludin Faisal Hasyim serta Dr.H.Edy Haryanto Bendahara dan Kanit Binmas Ipda Bambang Zainudin.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *