Connect with us

Politik

Kasus Roy Suryo Merusak Partai Demokrat


Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo. Foto: MI/Rommy.


Jakarta: Kasus yang menjerat eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dinilai mencorang Partai Demokrat. Sebab, Roy diangkat oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjadi Presiden RI.

 

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, polemik barang-barang negara yang dibawa Roy Suryo dinilai berimbas pada citra buruk Partai Demokrat.

 

“Yang menjadikan Roy Suryo menteri itu kan Pak SBY sebagai pimpinan Partai Demokrat. Nah, partai juga terkena imbasnya secara citra,” kata Donal kepada Medcom.id, Jakarta, Selasa, 11 September 2018.

 

Menurut Donal, kasus itu bisa diselesaikan dengan mediasi. Mediasi tersebut harus melibatkan pihak Kemenpora, Roy Suryo, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

“Menurut saya bisa saja forumnya bentuknya mediasi. Tapi tentu seharusnya mediasi secara tripartit yakni pihak BPK, Kemenpora, dan Roy Suryo itu sendiri,” kata Donal.

 

Donal yakin mediasi secara tripartit mampu membangun komunikasi antara Roy Suryo, Kemenpora, dan BPK. Di sisi lain, keikutsertaan BPK dalam mediasi tersebut lantaran data terhadap barang-barang yang dibawa Roy Suryo merupakan hasil temuan dan audit BPK.

 

“Temuan itu bukan temuan Kemenpora, tapi temuan audit BPK. Jadi valid dan kemudian bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

 

Persoalan Roy Suryo dan Kemenpora berpangkal dari terbitnya surat Nomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 yang ditandatangani Sekretaris Kemenpora, Gatot Dewabroto pada 1 Mei 2018. Melalui surat itu, Kemenpora meminta Roy Suryo mengembalikan sejumlah barang yang diduga masih ia bawa sejak tak lagi mejabat menpora pada 2014.

Baca: KPK Bakal Tindaklanjuti Kasus Roy Suryo



Kemenpora sebenarnya sudah mengirim surat tagihan kepada Roy Suryo untuk mengembalikan barang-barang aset negara pada 2016. Pada surat tersebut, Kemenpora melampirkan 3.174 unit BMN senilai Rp8,51 miliar yang masih belum dikembalikan Roy Suryo.

 

Surat tersebut akhirnya viral di lini media massa. Roy Suryo pun angkat bicara dan menyebut dirinya difitnah lantaran sudah masuk tahun politik.

 

“Aset BMN Kemenpora sebanyak 3.226 unit yang disebut-sebut masih saya bawa, padahal tidak sama sekali. Saya duga dengan keras bahwa ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di tahun politik,” kata Roy Suryo saat dikonfirmasi pada Rabu, 5 September 2018.

 

Pada Senin, 10 September 2018 kemarin, pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang menghadiri pertemuan dengan pihak Kemenpora. Kedatangan Tigor yang mewakili kliennya itu dimaksudkan untuk memastikan pertemuan mediasi antara Roy Suryo dan pihak Kemenpora.

 

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga telah memerintahkan Roy Suryo segera mengembalikan aset Kemenpora. Roy Suryo harus mengembalikan barang-barang negara paling lambat pertengahan September 2018.

 

“Roy Suryo diberikan waktu tujuh hari (terhitung sejak 7 September 2018) untuk menyelesaikan masalah ini,” terang Ketua DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean di kediaman SBY, Kompleks Mega Kuningan.

(FZN)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *