Connect with us

Daerah

KBIHU Sinar Islam: Lembaga Kami Tidak Bisa Dialihkan ke Almadinah

Published

on

Ketua KBIH Sinar Islam, Dr. Hj. Siti Napsiyah (paling kiri) berpose bersama Dirjen Haji & Umroh Kemenag Dr. Hilman Latief pada acara Sertifikasi Pembimbing Haji Umroh, di Asrama Haji, 8 Februari 2023
Ketua KBIH Sinar Islam, Dr. Hj. Siti Napsiyah (paling kiri) berpose bersama Dirjen Haji & Umroh Kemenag Dr. Hilman Latief pada acara Sertifikasi Pembimbing Haji Umroh, di Asrama Haji, 8 Februari 2023

Ketua KBIHU Sinar Islam Dr. Hj. Siti Napsiyah Ariefuzzaman, S.Ag., BSW., MSW. melalui pengurus terasnya, dengan lantang menyatakan, KBIHU Sinar Islam di bawah naungan Yayasan Sinar Islam tidak bisa dialihkan ke pihak manapun.

Pihak Sinar Islam menegaskan, jika ada pihak yang berani mengkudeta legitimasi lembaganya, maka tidak akan segan-segan menggugat para pelaku, baik secara perdata maupun pidana. Para pelaku itu dinilai tidak punya akal sehat dalam menegakan amal ma’ruf nahi munkar.

Demikian disampaikan pengurus teras KBIHU Sinar Islam Deden Sofyan DS (45), pasca mencuatnya kabar dugaan proses migrasi izin operasional lembaga dari KBIHU Sinar Islam ke KBIHU Almadinah di KanKemenag Kabsi dan Kanwil Jabar oleh H. Sulaeman Muchtar (HSM), Sabtu (18/2/2023).

DS mengatakan, menyikapi masalah migrasi tersebut. Pihaknya, merasa kecewa atas tindakan HSM berikut pernyataan pejabat Kantor Kemenag Kabsi yang menyatakan di media, pihak HSM bisa memproses migrasi KBIHU Sinar Islam ke Almadinah.

Atas hal tersebut, DS menyatakan, dugaan proses migrasi oleh HSM dianggap sebagai tindakan tidak fair dan telah melukai pengurus KBIHU Sinar Islam. DS menyebut, tindakan HSM tidak mencerminkan adab seorang kiai haji yang notabene bijak dalam menegakan syariat.

“Jika proses migrasi ini dikabulkan, kami tegaskan akan menggugat semua pihak yang terlibat, secara perdata maupun pidana. Kami lihat mereka berperilaku kontra produktif hingga berpotensi menghancurkan silaturahmi. Apa sulitnya konfirmasi dulu perkara migrasi kepada kami? Proses migrasi kan konsekuensinya jelas, lembaga kami bisa dihapus. Ini pelanggaran,” kata DS kepada wartawan, Sabtu (18/02/2023).

Berkenaan dengan legalitas KBIHU Sinar Islam, menurut DS, hingga kini masih KBIHU yang sah dan tercatat di dalam buku besar direktori Ditjen PHU Kemenag R.I. tahun 2021. Di dalam buku besar itu terlampir KMA Nomer 811 Tahun 2020 yang tertulis nama KBIHU Sinar Islam dengan Ketua H. Sulaeman Muchtar (HSM).

Namun, menurut DS, HSM tidak lagi memiliki jabatan apapun di KBIHU Sinar Islam sehingga tidak berhak membawa nama Sinar Islam. Saat ini, KBIHU Sinar Islam telah memiliki ketua baru yang kompeten di bidang haji hingga namanya tidak asing lagi di lingkungan pejabat Kemenag R.I., ketuanya yakni Dr. Hj. Siti Napsiyah Ariefuzzaman, S.Ag., BSW., MSW.

Ketua KBIH Sinar Islam, Dr. Hj. Siti Napsiyah bersama Amirul Hajj Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas berpose di bis seturun dari pesawat terakhir rombongan haji Indonesia yang terbang ke Jeddah pada musim haji tahun 2022.

Ketua KBIH Sinar Islam, Dr. Hj. Siti Napsiyah bersama Amirul Hajj Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas berpose di bis seturun dari pesawat terakhir rombongan haji Indonesia yang terbang ke Jeddah pada musim haji tahun 2022.

Saat ini, ujar DS, pihak KBIHU Sinar Islam tengah melakukan upgrade nama ketua baru di Kemenag R.I. dari H. Sulaeman Muchtar menjadi Dr. Hj. Siti Napsiyah Ariefuzzaman, S.Ag., BSW., MSW.

Atas pertimbangan tersebut, DS sangat yakin, pihak HSM tidak bisa melalukan migrasi data izin lembaga tanpa legalitas yang kuat. Jadi, jelas DS, jika tanpa dasar kuat HSM tetap melakukan migrasi data lembaga di Kanwil Kemenag Jabar, maka HSM diduga kuat menggunakan dokumen palsu atas nama Yayasan dan atas nama lembaga KBIHU Sinar Islam.

“Tak pelak lagi, jika sampai benar itu terjadi, berarti tindakan HSM beserta oknum pejabat Kemenag itu, seperti kaum hipokrit yang pandai berkoar menjelaskan hukum Agama namun dirinya sendiri mendustainya hanya karena faktor urusan duniawi. HSM dinilai telah mendzolimi saudaranya sesama muslim, Nauudzubillahi min dzalik,” terang DS.

DS melanjutkan, pihaknya sangat menyayangkan sikap HSM, DS juga menyayangkan sikap pejabat dari Kankemenag Kabupaten Sukabumi dan Kanwil Jabar lantaran secara sepihak berani menerima pengajuan migrasi yang dilakukan HSM tanpa verfikasi lapangan terlebih dahulu.

Padahal, menurut DS, pejabat itu tahu betul prosedur kerja dan tahu betul legalitas KBIHU Sinar Islam telah ada sejak lama dan hingga kini masih diakui oleh Kemenag R.I.

“Ini pejabat Kemenag, kok bisa tidak teliti dan bilang bisa proses migrasi dari Sinar Islam ke Almadinah. Otak mereka di mana? Izin operasional itu berbanding lurus dengan legalitas Yayasan. Ini yang dimigrasi itu Sinar Islam ke Almadinah, dua lembaga yang berbeda. Legalitas mana yang dipakai proses migrasi? sementara kami tidak tahu,” pungkas DS.

Atas semua dugaan nyata itu, DS tidak menyangka, HSM bisa punya keberanian ingin menguasai hak Yayasan Sinar Islam yakni hak izin operasinal lembaga KBIHU. DS juga heran, HSM yang dulu dibesarkan oleh Yayasan Sinar Islam, sampai hati berani menikam hanya karena ingin menguasai hak dakwah Sinar Islam yang sudah berkumandang sejak tahun 1985.

Mengutip dari pelitasukabumi, pihak HSM tidak membantah telah melakukan proses migrasi dari KBIHU Sinar Islam ke Almadinah yang tengah di proses di Kanwil Kemenag Jabar. Menurutnya, proses migrasi sudah sesuai dengan penilaian KanKemenag Kabupaten Sukabumi dan menunggu keputusan dari Kanwil Kemenag Jabar.

“Untuk urusan migrasi, itu semuanya sudah kita serahkan ke Kemenag Kabsi dan Kanwil Kemenag Jabar. Kita tunggu saja hasilnya,” ujarnya.

Senada dengan HSM, Kepala Seksi Haji pada KanKemenag Kabupaten Sukabumi Rizal, mengatakan, bahwa melihat dokumen yang diperlihatkan oleh HSM, proses pergajuan migrasi nama dari KBIHU Sinar Islam ke Almadinah, itu telah memuhi syarat.

“Dalam dokumem pengajuan izin KBIHU yang kami terima adalah Yayasan Sinar Islam yang di dalam dokumen ada nama H. Sulaeman Muchtar, begitupun dalam Yayasan Almadinah, pun tercatat sama. Kami tidak menerima dokumen Sinar Islam atas nama yang lain selain nama H. Sulaeman,” jelas H. Rizal.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *