Connect with us

Nasional

Kejari Sidrap Blender Narkoba Senilai Rp1 Miliar

Kabarpolitik.com, SIDRAP — Kejari Sidrap melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba dan obat daftar G, di halaman kantor Kejari, Rabu (28/11) kemarin.

Pemusnahan dipenghujung akhir tahun dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan dilarutkan ke dalam air. Ada 67 perkara dari tiga jenis kasus yang berkekuatan hukum dieksekusi.

Diantaranya sabu-sabu seberat 624,1446 gram, 7.848 butir obat daftar G berwarna putih/Ungi/Orange tablet THD dengan dijerat UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan farmasi.

Pupuk cair 20 jerigen isi 5 liter dan 240 slop rokok tanpa cukai berbagai merk terdiri Merk 17 SIP 240 slop, Merk Milder 30 slop dan Merk Bidi 2 slop.

Kasus pupuk cair ilegal menyeret nama Kasim. Kasus10 jerigen tanpa Label ini dijerat tentang budidaya tanaman dengan UU 12 Tahun 1992 perkara.

Kasus 272 slop yang dimusnahkan dengan terpidana Djalaluddin, Kejari Sidrap Djasmaniar mengatakan tiga jenis perkara ini semuanya sudah memiliki putusan mengikat dan pelakunya sementara menjalani penahanan di Rumah Tahanan kelas IIB.
“Kasus narkoba 624 gram, 7.848 butir pil daftar G dan 10 jerigen pupuk cair serta cukai rokok 272 Slop tanpa cukai. Kita musnahkan dengan cara dilarutkan ke air untuk narkoba dan pupuk cair, sedangkan rokok kita bakar,”ujar Djasmaniar kemarin.

Dia menambahkan, pemusnahan ini perkaranya dimulai bulan Juli hingga November 2018.

“Kasus ini sudah dinyatakan putusan inkrach di PN dan tidak ada lagi banding maupun Kasasi sehingga dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan wajib dimusnahkan,” ucapnya.

Djasmaniar menambahkan, khusus untuk Narkoba 624,4146 gram sabu-sabu dan ekstasi ini diperkirakan harganya sebanyak Rp998 miliar.

“Estimasi pengakuan terpidana itu sabu-sabu dan ekstasi itu dijual persatu gramnya Rp1,6 juta. Jadi totalnya capai Rp1 miliar,”tandasnya. (ady/bkm/fajar)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *