Politik
KPK Sesalkan Bawaslu Loloskan Eks Koruptor Nyaleg
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan sejumlah mantan narapidana korupsi jadi calon anggota legislatif di Pemilu 2019. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan aturan larangan eks koruptor nyaleg.
"Kita sebenarnya dari awal mendukung PKPU sebaiknya parpol itu tidak dicalonkan lagi untuk calon legislatif," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di sela-sela lokakarya bersama media, di Pulau Ayer, Jakarta, Sabtu, 1 September 2018.
Laode mempertanyakan partai politik yang masih mengizinkan seorang koruptor nyaleg. "Memangnya parpol kekurangan kader apa? Sampai misalnya harus mencalonkan lagi mantan napi koruptor," ujar dia.
Meski kecewa, Lembaga Antirasuah tidak mau berkomentar banyak soal keputusan Bawaslu tersebut. Yang jelas, kata Laode parpol tak kekurangan sosok terbaik untuk dicalonkan sebagai legislator.
"Kita ini 250 juta warga, masa harus mencalonkan lagi yang mantan napi koruptor," ucapnya.
Baca: Fadli Zon Sebut M. Taufik Patut Lolos jadi Caleg
Laode menegaskan pihaknya akan tetap mendukung KPU terkait aturan larangan koruptor nyaleg. Dia hanya berharap Bawaslu mau merubah keputusannya agar Indonesia menjadi lebih baik.
"Kami selalu berharap dan mendukung KPU waktu itu untuk semua calon legislatif itu sebaiknya diupayakan benar itu tidak terlibat kasus-kasus korupsi di masa lalu," pungkasnya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="http://www.metrotvnews.com/embed/GNGqdGzk" allowfullscreen></iframe>