Connect with us

Politik

KPU Gugurkan Peserta Pemilu Yang Tidak Laporkan Dana Kampanye

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Peserta Pemilu 2019 diwajibkan menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Anggota KPU, Hasyim Asy’ari menyebut batas waktu penyerahan laporan dana kampanye adalah sore ini pukul 18.00 WIB atau sesuai zona waktu.

“Penyerahan (LDAK) adalah hari ini 23 September 2018, mulai dari jam 8 pagi sampai 18.00 waktu setempat di setiap tingkatan,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Minggu (23/9).

Hasyim menjelaskan bahwa bagi partai politik yang tidak menyerahkan LADK kepada KPU, maka harus bersiap keikutsertaan dalam pemilu tahun depan dibatalkan.

“Kalau ada peserta pemilu yang terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye pada hari ini atau tidak menyerahkan sama sekali, maka dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayahnya,” jelasnya.

Hanya saja, kata dia, aturan tersebut tidak berlaku untuk peserta Pilpres 2019 walaupun juga diwajibkan menyerahkan LADK ke KPU.

“Khusus capres cawapres, UU Pemilu tidak mengatur apa sanksinya kalau misalkan Paslon itu terlambat menyampaikan (LADK),” tukasnya. [fiq/rmol]

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *