Politik
MA tak Perlu Tunggu MK

Jakarta: Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut Mahkamah Agung (MA) bisa langsung memproses permohonan gugatan larangan mantan narapidana korupsi. Pasalnya, norma undang-undang (UU) yang diuji di MK tak sama dengan permohonan gugatan di MA.
"Norma PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang diuji di MA itu tidak ada kaitannya dengan yang diuji oleh MK," kata Fajar kepada pewarta, Selasa, 4 September 2018.
Dia mengakui MK memang menguji UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, hal ini bukan alasan MA menunda menangani gugatan terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks napi korupsi nyaleg.
Norma yang diuji terhadap UU Pemilu terkait dana kampanye, masa jabatan wapres, dan citra diri. Tiga norma itu tak berkaitan dengan PKPU tentang larangan narapidana korupsi nyaleg.
Baca: Pemerintah Minta MA Percepat Putusan Gugatan PKPU
Fajar menyebut pernyataan ini berdasarkan putusan MK Nomor 93 Tahun 2017 tentang uji materi Pasal 55 UU MK. "Jadi di situ disinggung sepanjang norma itu berkaitan. Kalau itu tak berkaitan apa yang ditunggu," tekan Fajar.
Dia menegaskan MA tak boleh menunda memproses enam permohonan gugatan PKPU yang telah diterima. "Harus segera memeriksa dan boleh memutus, karena normanya tidak berkaitan, bayangkan kalau nanti MK belum memutuskan kemudian ada lagi (gugatan), sampai kiamat enggak selesai," tegas dia.
