Politik
MA Tunggu Putusan Uji Materi MK
Jakarta: Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi menegaskan pihaknya belum bisa memproses gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 soal larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif. Suhadi berkaca kepada Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pasal 55 menyebutkan bahwa perkara uji materi di MA yang UU-nya sedang di uji materi di MK maka proses uji materi di MA wajib untuk dihentikan sementara sampai ada putusan dari uji materi di MK," kata Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 4 September 2018.
Aturan ini menjadi dasar MA belum memeriksa enam permohonan yang telah diterima. Pasalnya, seluruh uji materi tentang UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum diputus MK.
"Karena andai kata nanti MA memutus mengabulkan, tahu-tahu UU-nya oleh MK dinyatakan bertentangan dengan UU, ya enggak ada artinya putusan MA. Itu dasarnya UU MK itu," jelas dia.
Suhadi menceritakan pengalaman saat menjadi panitera. Biasanya, setiap gugatan uji materi di MK akan dikirim ke MA.
Baca: Pemerintah Minta MA Percepat Putusan Gugatan PKPU
Panitera MA akan menyampaikan dokumen itu kepada pimpinan. Lalu, pimpinan menyampaikan kepada ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) untuk menghentikan sementara proses di MA.
"Jadi, kalau harus demikian kalau memang UU-nya di MK di JR (judicial review) maka ketua kamarnya itu, ketua majelisnya juga bisa mengeluarkan ketetapan untuk penghentian sementara sampai menunggu putusnya MK," kata dia.
Ia menegaskan MA akan memproses gugatan PKPU itu setelah MK memutuskan uji materi tersebut. "Iya, disidangkan," pungkas dia.