Connect with us

Pemerintahan

Menko Muhaimin Iskandar Dorong Pemberdayaan Jadi Instrumen Utama Pengentasan Kemiskinan

Published

on

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar mendorong pemerintah mempercepat pergeseran strategi pengentasan kemiskinan dengan memperkuat program pemberdayaan masyarakat sebagai instrumen utama untuk membantu keluarga miskin meningkatkan pendapatan dan keluar dari kemiskinan.

Menurutnya, tantangan pengentasan kemiskinan saat ini bukan hanya memastikan bantuan sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga memastikan semakin banyak keluarga memiliki jalan untuk mandiri. Menko Muhaimin mengatakan perlindungan sosial dan pemberdayaan tidak boleh ditempatkan sebagai dua pendekatan yang berjalan terpisah.

Bansos tetap diperlukan bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan, namun keluarga yang memiliki kemampuan untuk berkembang harus segera diarahkan pada program yang membuka akses kerja, usaha, peningkatan keterampilan, dan pendapatan.

“Bansos dan pemberdayaan harus berjalan sejalan, yang membutuhkan perlindungan harus kita lindungi, tetapi yang sudah memiliki kemampuan untuk tumbuh harus segera kita dorong untuk berdaya. Jangan sampai terus-menerus berada dalam program bantuan,” ujar Menko Muhaimin saat memimpin Rapat Tingkat Menteri (RTM) Kemiskinan Klaster Data bersama Menteri Sosial, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan dan Ketenagakerjaan BAPPENAS di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Kamis (08/10/2026).

Karena itu, pemerintah perlu memastikan berbagai program pemberdayaan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan memiliki arah dan target yang sama dalam pengentasan kemiskinan.

Advertisement

“Kita harus memastikan program-program yang ada benar-benar menghasilkan perubahan. Orientasinya harus semakin kuat pada pemberdayaan, supaya masyarakat tidak hanya bertahan, tetapi punya penghasilan dan bisa naik kelas,” katanya.

Menko Muhaimin menilai salah satu persoalan yang perlu segera dibenahi adalah belum terkoordinasinya berbagai program pemberdayaan masyarakat secara optimal. Program di kementerian dan lembaga perlu dipetakan dan disinergikan agar tidak terjadi tumpang tindih, sekaligus memastikan intervensi yang diberikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan keluarga.

Dalam konteks tersebut, akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi penting bukan semata-mata untuk menentukan penerima bansos, tetapi juga untuk menentukan siapa yang perlu diberdayakan dan bentuk intervensi apa yang paling tepat. Data harus mampu menunjukkan kondisi keluarga secara lebih utuh, termasuk potensi, kebutuhan, dan peluang untuk meningkatkan kesejahteraan.

“Data jangan hanya digunakan untuk mencari siapa yang menerima bantuan. Data harus bisa menjawab siapa yang harus dilindungi, siapa yang harus diberdayakan, dan intervensi apa yang paling tepat supaya mereka bisa keluar dari kemiskinan,” tegas Muhaimin.

Karena itu, pemutakhiran DTSEN melalui _ground check_ serta mekanisme usul dan sanggah perlu terus diperkuat. Data yang semakin akurat akan membantu pemerintah menghindari dua persoalan sekaligus, yakni masyarakat yang membutuhkan tetapi tidak mendapatkan perlindungan, serta keluarga yang sebenarnya sudah dapat didorong mandiri tetapi belum tersambung dengan program pemberdayaan.

Advertisement

Menko Muhaimin menegaskan, pemberdayaan harus diarahkan pada peningkatan pendapatan dan perluasan akses kerja. Intervensinya dapat berupa pelatihan yang sesuai kebutuhan, penciptaan lapangan kerja, pekerjaan padat karya, penguatan usaha, akses pembiayaan, hingga pembukaan pasar, sehingga keluarga miskin memiliki jalur yang konkret untuk meningkatkan kesejahteraan.

Pendekatan tersebut juga penting untuk mencegah masyarakat yang telah keluar dari kemiskinan kembali jatuh ke kondisi rentan. Karena itu, pengentasan kemiskinan harus dilihat sebagai proses berkelanjutan, yaitu masyarakat mendapatkan perlindungan ketika membutuhkan, dipulihkan dari kondisi miskin, kemudian diberdayakan hingga mampu berdiri secara mandiri.

Dalam RTM tersebut, pemerintah juga mendorong adanya target penurunan kemiskinan tahunan sebagai tahapan menuju target kemiskinan 5 persen pada 2029. Target tersebut membutuhkan perubahan cara kerja, dari sekadar mengukur berapa banyak bantuan yang tersalurkan menjadi mengukur berapa banyak keluarga yang berhasil meningkatkan pendapatan dan naik kelas.

“Fokus kita adalah bagaimana pengentasan kemiskinan sesegera mungkin dilakukan melalui pemberdayaan. Kemenko Pemberdayaan Masyarakat harus memastikan pemberdayaan menjadi instrumen pengentasan kemiskinan, dengan data yang akurat dan program yang terkoordinasi,” ujar Menko Muhaimin.

Dengan arah tersebut, pemerintah diharapkan dapat membangun ekosistem pengentasan kemiskinan yang lebih terintegrasi. Bansos tetap menjadi jaring pengaman bagi mereka yang membutuhkan, sementara pemberdayaan diperkuat sebagai jalan keluar agar semakin banyak keluarga miskin memiliki pekerjaan, meningkatkan pendapatan, dan pada akhirnya tidak lagi bergantung pada bantuan.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bambang Patijaya Dukung Moratorium Smelter Nikel Setengah Jadi Bambang Patijaya Dukung Moratorium Smelter Nikel Setengah Jadi
Politik53 menit ago

Bambang Patijaya Dukung Wacana Moratorium Smelter Nikel Setengah Jadi

Anggota Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mendukung wacana moratorium pembangunan smelter nikel yang menghasilkan produk setengah jadi. Menurutnya, kapasitas...

Persoalan Pembayaran Putusan Pengadilan Masuk Ranah Norma, Bukan Konstitusional Persoalan Pembayaran Putusan Pengadilan Masuk Ranah Norma, Bukan Konstitusional
Politik54 menit ago

DPR RI: Persoalan Pembayaran Putusan Pengadilan Masuk Ranah Norma, Bukan Konstitusional

DPR RI menilai persoalan pembayaran kewajiban yang timbul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan persoalan implementasi norma,...

Meitri Citra Wardani Dorong RUU Perubahan Iklim Perkuat Keadilan Iklim dan Tata Kelola Berbasis Sains Meitri Citra Wardani Dorong RUU Perubahan Iklim Perkuat Keadilan Iklim dan Tata Kelola Berbasis Sains
Politik55 menit ago

Meitri Citra Wardani Dorong RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan Perkuat Keadilan Iklim dan Tata Kelola Berbasis Sains

Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan mampu...

Puan: Bicara Tatanan Global yang Manusiawi dan Demokrasi Berdayakan Rakyat Puan: Bicara Tatanan Global yang Manusiawi dan Demokrasi Berdayakan Rakyat
Politik1 jam ago

Puan Maharani: Bicara Tatanan Global yang Manusiawi dan Demokrasi Berdayakan Rakyat

Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri Sidang Umum Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-153 di Arusha, Tanzania. Saat berbicara di forum parlemen...

Ketentuan KUHAP Pengembalian Berkas Perkara dan Praperadilan Tak Bertentangan dengan Konstitusi Ketentuan KUHAP Pengembalian Berkas Perkara dan Praperadilan Tak Bertentangan dengan Konstitusi
Politik1 jam ago

Ketentuan KUHAP Pengembalian Berkas Perkara dan Praperadilan Tak Bertentangan dengan Konstitusi

DPR RI menegaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait penyelesaian pengembalian...

Optimalkan Tata Kelola, Legislator Komisi III Soroti Badan Pengelola Aset Optimalkan Tata Kelola, Legislator Komisi III Soroti Badan Pengelola Aset
Politik1 jam ago

Optimalkan Tata Kelola, Legislator Komisi III DPR RI Soroti Badan Pengelola Aset

Tata kelola kelembagaan dalam RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, khususnya konsensus mengenai lembaga ideal untuk menjadi badan pengelola...

BAM Janji Kawal Sengketa Lahan Warga Kwini 8 dan Minta Prinsip Keadilan Ditegakkan BAM Janji Kawal Sengketa Lahan Warga Kwini 8 dan Minta Prinsip Keadilan Ditegakkan
Politik1 jam ago

BAM DPR RI Janji Kawal Sengketa Lahan Warga Kwini 8 dan Minta Prinsip Keadilan Ditegakkan

Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Komunikasi Warga Kwini 8 Bersatu. Pertemuan...

Tolak Keringanan Hukuman Pelaku TPKS, Komisi XIII Minta Kemenimipas Cabut Pembebasan Bersyarat Tolak Keringanan Hukuman Pelaku TPKS, Komisi XIII Minta Kemenimipas Cabut Pembebasan Bersyarat
Politik1 jam ago

Tolak Keringanan Hukuman Pelaku TPKS, Komisi XIII DPR RI Minta Kemenimipas Cabut Pembebasan Bersyarat

Komisi XIII DPR RI mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk segera mencabut Pembebasan Bersyarat (PB) yang diberikan kepada pelaku...

Di Tengah Ketidakpastian Global, Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027 Di Tengah Ketidakpastian Global, Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027
Politik1 jam ago

Subsidi Haji 2027 Rp3,18 Juta per Jemaah

Kabar menggembirakan datang bagi calon jemaah haji Indonesia. Di tengah kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian dan memicu kenaikan berbagai...

Komisi VIII Kawal Keseimbangan Biaya dan Kualitas Layanan Haji 2027 Komisi VIII Kawal Keseimbangan Biaya dan Kualitas Layanan Haji 2027
Politik1 jam ago

Komisi VIII DPR RI Kawal Keseimbangan Biaya dan Kualitas Layanan Haji 2027

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah....