Connect with us

Politik

NasDem Nilai tidak Tepat Soal Aglomerasi Diserahkan ke Wapres

JAKARTA (14 Maret): Indonesia menerapkan sistem presidensial dengan tanggung jawab negara ada di tangan Presiden. Sehingga, bila kewenangan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) diberikan kepada wakil presiden, itu tidak tepat.

“Ketika rumusannya adalah undang-undang ini memberikan kewenangan kepada wakil presiden, maka di dalam hukum administrasi negara, itu kewenangan atributif. Artinya (kewenangan kawasan aglomerasi diberikan kepada wakil presiden) tidak sesuai dengan apa yang dimaksud dengan konsep presidensial menurut konstitusi,” ungkap anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Kamis (14/3).

Taufik mengatakan, dalam hukum administrasi negara, terdapat tiga bentuk kewenangan, yakni atributif, delegasi, dan mandat. Agar presiden tetap memegang tanggung jawab penuh terhadap kawasan aglomerasi Jabodetabekjur, maka presiden harus memberikan mandat atau delegasi kepada wakil presiden.

“Dua norma ini, mandat dan delegasi, membuka ruang untuk mendelegasikan kewenangan atau memberikan mandat kewenangan kepada pihak tertentu, terserah siapa, mau menko, mau wakil presiden, mau siapa saja, tapi bentuknya bukan atributif menurut undang-undang. Ini supaya kita tidak melanggar konstitusi,” ujar Taufik.

Legislator NasDem itu mengatakan pilihannya hanya dua, mandat dan delegasi, sedangkan atributif itu dikesampingkan, karena tidak sesuai dengan sistem presidensial.

“Tinggal kita pilih apakah delegasi atau mandat,” tukasnya.

Baleg dan pemerintah pun menyepakati norma terkait ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur ditunjuk oleh presiden. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukkan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi diatur dengan peraturan presiden (Perpres).(*)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *