Connect with us

Nasional

OJK: Jaminan Kesejahteraan Masyarakat di Perbankan Syariah Lebih Baik Dibanding Pinjol

JAKARTA— Otoritas Jasa Keungan (OJK) menyebut bahwa transaksi di perbankan syariah lebih menyejahterakan masyarakat disbanding di pinjaman online (Pinjol).

Hal ini disampaikan Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, Nyimas Rohmah, saat diwawancarai MUIDigital di sela-sela Ijtima Sanawi DSN MUI ke-18 di Hotel Mercure, Jakarta Barat, Kamis (1/12/2022).

Nyimas menjelaskan, sesuai road map pengembangan ekonomi syariah di Indonesia tahun 2020-2025, salah satu pilarnya menekankan penguatan identitas perbankan syariah.

“Karena perbankan syariah beroperasi atas prinsip-prinsip syariah, sesuai maqooshid syariah, maka tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat, ” ungkapnya.

Menurutnya, kesadaran menyejahterakan masyarakat ini harus menjadi identitas industry syariah, khususnya perbankan, untuk bisa dipilih masyarakat.

“Itulah yang harusnya kita perkuat. Kita tegaskan kepada masyarakat bahwa perbankan syariah akan memberikan kebaikan kepada masyarakat karena memang didasari oleh prinsip syariah, ” tegasnya.

Banyaknya masyarakat yang terjerat pinjol, menurut dia, karena minimnya literasi tentang pinjol. Itu membuat masyarakat tidak mengukur asas manfaat atau nilai kesejahteraan jika menggunakan pinjol. Padahal, perbankan syariah menawarkan jaminan kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan pinjol.

“Masyarakat cenderung hanya melihat bisa mendapatkan pinjaman uang dengan syarat yang mudah tetapi tidak dengan konsekuensinya seperti apa, ” ungkapnya.

Dia mencontohkan, banyak pinjol tidak resmi yang tidak memberikan informasi yang lengkap kepada nasabah. Berbeda dengan pinjol, industry syariah memberikan informasi secara langsung sejak awal secara jelas sesuai prinsip syariah.

“Harus transparan, tidak ada informasi yang disembunyikan, semuanya harus jelas,” tuturnya.

Poin jaminan kesejahteraan masyarakat itulah yang membuatnya optimis dengan perkembangan industri syariah di Indonesia. Dia menilai potensi perkembangan industri syariah di Indonesia masih sangat besar. (Sadam Al-Ghifari/Azhar)

[MUI]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *