Connect with us

Nasional

Oknum ASN Ngamuk dan Pecahkan Kaca Kantor, Kok Bisa?

Kabarpolitik.com, MAKASSAR — Lantaran merusak pintu kaca kantornya saat jam kerja dalam keadaan mabuk, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dinas Pendidikan Makassar, Bahri Rahkman (46) diringkus polisi.

Alasan dirinya mengamuk karena dibuat kesal oleh pelayanan publik dan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Dinas Pendidikan Kota Makassar.

“Saya jengkel karena pelayanan publik tidak berjalan baik bahkan bobrok. Ada pengurusan di bagian seksi berbelit-belit pengurusannya dan pungli,” ujar Bahri, Rabu (19/9) saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Makassar.

Kata Bahri, dugaan kasus Pungli yang terjadi di Dinas Pendidikan diantaranya Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dan jual beli kalender di sekolah-sekolah mulai dari tingkat SD hingga tingkat Sekolah Menegah Pertama (SMP).

“Itukan paket (RKAS) harus ada SK Dinasnya, itu mana?,” ungkapnya.

Selain itu kata Bahri, anggaran rehabilitasi gedung Dinas Pendidikan Makassar yang mencapai ratusan miliar tidak ada hasilnya. Bahkan pembangunannya belum terlihat.

Sementara, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto menyayangkan kejadian adanya ASN mabuk di jam kerja. Meski begitu, dirinya mendorong pihak kepolisian untuk mengusut adanya indikasi pungli di dinas pendidikan kota makassar.

“Jadi begini, semabuk-mabuknya orang pasti ada perkataan yang benar, dan itu harus diusut. Tapi mabuk itu tidak dibenarkan orang apalagi mabuk dikantor,” ucapnya.

Lanjut Danny, oknum ASN yang mabuk itu harusnya menyampaikan jika ada pungli yang terjadi dengan cara-cara yang baik, bukan dengan cara yang tidak benar.

“Salah dia (oknum ASN) menyampaikan kebenaran dengan cara yang salah, apalagi dia ASN dan itu harus ditindaki keras,” katanya

“Termasuk juga perkataan soal layanan publik yang buruk, itu juga harus di kroscek,” lanjutnya

Terpisah, Sekertaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Basri Rahkman mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada oknum PNS di lingkup Dinas Pendidikan tersebut. Namun, pemberian sanksi harus menunggu laporan dari dinas terkait terlebih dahulu.

“Pemberian sanksi tetap ada, tapi tergantung masalah laporan pimpinannya, itu kita akan tindak lanjuti,” ujarnya

Kata Basri, pemberian sanksi kepada ASN tidak serta merta diberikan, meski ada laporan dari berbagai sumber namun dalam kasus di ASN itu yang punya kapasitas laporan adalah pimpinan oknum tersebut.

“Kita berikan itu sanksi pelanggaran disiplin PNS, karena ini bukan narkoba atau apa, ini hanya minum alkohol. Kan belum tentu dia minum jam kerja, mungkin saja efeknya di jam kerja,” kilahnya.

Diketahui, Bahri (46) staf bagian tata usaha Dinas Pendidikan, dirinya melakukan pengrusakan kaca pintu kantor Dinas Pendidikan pukul 11.00 dalam keadaan mabuk. Kini, pelaku pengrusakan diamankan di Polsek Rappocini untuk dimintai keterangan. (armansyah/raksul/fajar)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *