Internasional
Parlemen Iran Nyatakan Pasukan AS dan Underbownya Teroris
Kabarpolitik.com.COM – Rancangan undang-undang (RUU) yang menetapkan pasukan militer Amerika Serikat (AS), karyawan Pentagon, dan seluruh organisasi terkait sebagai teroris baru saja disahkan Parlemen Iran dengan suara bulat.
Anggota parlemen Iran Akbar Ranjbarzadeh mengatakan mosi darurat dibuat sebagai tanggapan atas pembunuhan Jenderal Soleimani, menurut laporan Tasnim News Agency, 7 Januari 2020.
Dia mengatakan tindakan baru-baru ini oleh Amerika Serikat harus diidentifikasi sebagai kelompok teroris.
Mosi ini telah ditandatangani oleh anggota dewan pimpinan parlemen dan Komisi Integrasi Anggaran, kata Ranjbarzadeh.
“Setiap bantuan untuk pasukan ini, termasuk militer, intelijen, keuangan, teknis, layanan atau logistik, akan dianggap sebagai kerja sama dalam aksi teroris,” bunyi RUU yang telah menjadi UU tersebut.
Mengutip laporan Al Jazeera, UU itu merupakan amandemen dari produk hukum sebelumnya yang disahkan pada April tahun lalu yang menetapkan Komando Pusat (CENTCOM) AS sebagai organisasi teroris dan menyatakan AS sebagai negara sponsor terorisme. Label CENTCOM AS oleh UU Iran itu sebagai balasan setelah AS menetapkan IRGC sebagai organisasi teroris.
Para legislator mengusulkan anggaran USD224 juta dialokasikan ke Pasukan Quds untuk meningkatkan kekuatan pertahanan Iran
Ketegangan antara Iran dan AS telah meningkat secara dramatis setelah pembunuhan Soleimani. Para pemimpin Iran berjanji untuk membalaskan kematian jenderal top Iran tersebut. [rif]
rn
Sourcern


