Connect with us

Politik

Parpol Peserta Pemilu Diingatkan Lapor Dana Kampanye, Ini Sanskinya Bila Tidak Setor LKDK

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Partai politik (Parpol) peserta pemilu di Kota Serang, harus secepatnya menyerahkan laporan dana kampanye. Jika terlambat, sanksi diskualifikasi menanti.

Demikian dikatakan Komisioner KPU Kota Serang, Divisi Teknis dan SDM, Firly Murdiyat, kepada wartawan, di Kantor KPU Kota Serang, dilansir RMOLBanten, Rabu (19/9).

“KPU Kota Serang mengingatkan sekaligus meminta partai politik di Kota Serang segera menyerahkan Laporan Khusus Dana Kampanye (LKDK) Ke KPU sebelum H-1 masa kampanye hari Sabtu (22/9) nanti pukul 18.00 WIB,” kata Firly.

Dikatakan Firly, laporan khusus dana kampanye terpisah dari rekening yang dimiliki parpol.

“Jika ada parpol yang tidak menyetorkan LKDK sampai waktu yang ditentukan maka yang bersangkutan akan kita nyatakan bukan peserta pemilu di Kota Serang,” tegasnya.

Menurut Firly, yang melakukan pembatalan adalah KPU RI sesuai berita acara yang dibuat KPU Kota Serang.

“Jadi LKDK ini mohon diperhatikan parpol, karena LKDK ini menyangkut Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) juga Laporan Penerimaan dan Penggunan Dana Kampanye (LPPDK),” katanya.

Firly juga merinci sumbangan untuk Parpol dari perorangan, jumlahnya dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar. Sementara dari kelompok, organisasi, atau badan usaha non-pemerintah, jumlah sumbangannya maksimal hingga Rp 25 miliar. [lov/rmol]

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *