Connect with us

Politik

Partai Memaksakan Eks Koruptor Nyaleg Sama dengan Bunuh Diri

Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Maruarar Siahaan menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak perlu menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) soal Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur syarat pencalonan anggota legislatif mantan narapidana korupsi.

KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya tinggal berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah itu. Sebab yang menjadi peserta pemilu adalah partai politik itu sendiri.

“Norma seperti itu bisa dikesampingkan. Kalau yang dia (parpol) ajukan melanggar norma dia tanggung sendiri konsekuensinya,” ujarnya dalam Prime Talk Metro TV, Selasa, 12 September 2018.

Maruarar mengatakan parpol adalah pihak yang paling berkepentingan dalam pemilu legislatif. Memaksakan diri untuk tetap mencalonkan mantan narapidana korupsi, parpol akan menghadapi ancaman yang lebih besar.

“Mau tetap diloloskan itu konsekuensi mereka. Parpol mau menang atau tidak, itu kembali lagi ke parpolnya,” kata dia.

Senada dengan Maruarar, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraini menyatakan hal serupa. Parpol adalah hulu untuk menciptakan sistem demokrasi yang bersih.

“Kalau parpol punya komitmen tidak akan mencalonkan mantan napi koruptor tentu enggak akan ada problem. Harapan semua pihak parpol jadi hulu (pemberantasan korupsi),” ungkapnya.

Menurut Titi pemilu serentak 2019 adalah pemilu yang sangat kompetitif dengan ambang batas 4 persen dan efek ekor jas membuat parpol memiliki kepentingan terhadap suara yang akan diberikan pemilih.

Parpol yang logis, rasional, dan berpikir untuk pemenangan, kata Titi, tidak akan nekat mencalonkan mantan napi koruptor dalam pemilu legislatif mendatang.

“Kalau tetap memaksakan akan bunuh diri. Ini momentum bagi parpol untuk menangkap suara pemilih, kalau di-brandung paling banyak memberi ‘karpet merah’ pada koruptor saya kira ini kerugian riil bagi parpol,” jelas dia.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *