Politik
Pemerintah Minta MA Percepat Putusan Gugatan PKPU
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengumpulkan kementerian dan lembaga terkait membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif. Wiranto menyebut seluruh pihak sepakat meminta MA segera memutuskan permohonan gugatan terkait itu.
Wiranto telah meminta pandangan dari seluruh lembaga terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Wiranto menegaskan tak ada yang salah dari pandangan pemangku kepentingan itu.
“Pada akhirnya kita meminta MA melakukan percepatan keputusan terhadap permintaan untuk dapat memutuskan apakah PKPU itu ditolak atau dibenarkan,” kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 4 September 2018.
Mantan Panglima TNI itu menambahkan, KPU dan Bawaslu memiliki argumentasi yang rasional terkait masalah ini. Meski berbeda pendapat, Wiranto menjamin lembaga terkait mengusung semangat antikorupsi.
Oleh karena itu, seluruh lembaga sepakat meminta putusan MA. Karena, pemerintah akan mengikuti putusan yang dikeluarkan MA.
“Itu nanti di situ, finalisasi di situ, langkah-langkah KPU maupun Bawaslu akan bertumpu kepada putusan MA itu,” tukas Wiranto.
(


