Connect with us

Politik

Pemerintah Minta MA Percepat Putusan Gugatan PKPU


Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengumpulkan kementerian dan lembaga terkait membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif. Wiranto menyebut seluruh pihak sepakat meminta MA segera memutuskan permohonan gugatan terkait itu.

Wiranto telah meminta pandangan dari seluruh lembaga terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Wiranto menegaskan tak ada yang salah dari pandangan pemangku kepentingan itu. 



“Pada akhirnya kita meminta MA melakukan percepatan keputusan terhadap permintaan untuk dapat memutuskan apakah PKPU itu ditolak atau dibenarkan,” kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 4 September 2018.

Mantan Panglima TNI itu menambahkan, KPU dan Bawaslu memiliki argumentasi yang rasional terkait masalah ini. Meski berbeda pendapat, Wiranto menjamin lembaga terkait mengusung semangat antikorupsi.

Oleh karena itu, seluruh lembaga sepakat meminta putusan MA. Karena, pemerintah akan mengikuti putusan yang dikeluarkan MA.

“Itu nanti di situ, finalisasi di situ, langkah-langkah KPU maupun Bawaslu akan bertumpu kepada putusan MA itu,” tukas Wiranto.

(Baca juga: KPU: Putusan Bawaslu Meloloskan Caleg Eks Koruptor Rancu)

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga meminta publik tak memperbesar masalah ini. Publik sebaiknya menunggu Mahkamah Agung memutus permohonan terkait larangan narapidana korupsi menjadi calon legislatif itu.

“Kalau MA memutuskan sesuatu, Bawaslu dan KPU akan ikut MA,” kata JK di Kantor Wakil Presiden.

Namun, MA masih belum memproses gugatan tersebut. Karena, MA masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan permohonan uji materi UU tentang Pemilu. 

Dalam Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Kontitusi, pengujian regulasi di MA wajib dihentikan sementara selama undang-undang di atasnya sedang diuji di MK hingga putusan keluar.

Setidaknya ada enam pemohon yang menggugat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 soal pelarangan mantan narapidana korupsi, asusila, dan narkoba berpartisipasi dalam Pileg. Mereka adalah M Taufik, Waode Nurhayati, Djekmon Ambisi, Jumanto, Mansyur Abu Nawas, dan Abdul Ghani. Keenam orang itu mengajukan gugatan dengan pihak termohon Ketua KPU Arief Budiman.

(Baca juga: Bawaslu Keukeuh Loloskan Bacaleg Eks Napi Korupsi)

(REN)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *