Connect with us

Politik

Penindakan Pelanggaran Industri Digital Jangan Tebang Pilih

JAKARTA (5 Maret): Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengungkapkan segera memanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM, TikTok, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pemanggilan empat pihak tersebut terkait sejumlah pelanggaran yang mengemuka ke publik, yakni TikTok melalui fitur TikTok Shop masih terhubung dengan platform media sosial.

“Sehubungan dengan rencana pemanggilan pihak TikTok, Kemendag, Kemenkop dan UKM, serta KPPU, akan kami pertimbangkan sebagai bagian dari tanggung jawab pengawasan dan legislasi. Kolaborasi dengan semua pihak terkait diperlukan untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam industri digital di Indonesia,” ungkap Martin, Senin (4/3).

Menurutnya, sejumah pelanggaran Permendag Nomor 31 Tahun 2023 oleh TikTok Shop akan dibahas, termasuk dugaan adanya tebang pilih dalam penindakan yang seharusnya ditempuh oleh regulator dalam hal ini pemerintah.

“Jika data menunjukkan adanya ketidakpatuhan yang signifikan dan tidak adanya tindakan penegakan hukum yang konsisten, maka dugaan akan tebang pilih dalam penindakan terhadap TikTok menjadi lebih beralasan. Pengumpulan data mengenai sanksi yang diterapkan terhadap pelanggar aturan tersebut dan apakah pelanggaran merata di semua platform e-commerce dapat memperkuat argumen terkait tebang pilih,” terang Martin.

Martin melanjutkan, temuan indikasi pelanggaran, bukan hanya pelanggaran TikTok Shop yang masih terhubung dengan fitur belanja atau keranjang kuning dalam aplikasi. Baru-baru ini juga, berdasarkan laporan Kementerian Koperasi-UKM, TikTok Shop masih menawarkan atau menjual barang dengan harga yang tidak masuk akal atau dikenal sebagai aktivitas predatory pricing.

“Mengidentifikasi apakah ada pola tertentu dalam target pasar atau produk yang mengalami predatory pricing juga dapat membantu dalam menentukan kebijakan atau langkah-langkah penegakan hukum yang tepat. Predatory pricing bisa merusak pasar UMKM karena berpotensi merusak harga pasar,” imbuh dia.

Ketua DPP Partai NasDem itu juga mencermati data yang mencatat jumlah pengguna Tiktok di Indonesia lebih dari 120 juta. Besarnya pengguna itu menandakan platform tersebut memiliki dampak signifikan dan harus menjadi perhatian serius. Sedangkan data lain menunjukkan, kekhawatiran akan konten Tiktok yang disebut tidak ‘ramah’ terhadap anak dan kesehatan mental seseorang.

“Sebuah penelitian antara Algorithmic Transparency Institute dan AI forensics menyimpulkan adanya bahaya yang mengintai anak-anak di FYP Tiktok. Laporan tersebut menulis bahwa ketika peneliti yang menggunakan akun otomatis, menghabiskan waktu scrolling di TikTok selama 5-6 jam. Ada 1 dari 2 video berhubungan dengan kesehatan mental dan berpotensi membahayakan. Ketika peneliti scrolling secara manual selama tiga hingga 20 menit, mereka menemukan bahwa setengah konten yang terdapat dalam feed TikTok berhubungan dengan kesehatan mental hingga konten yang mendorong aksi bunuh diri sebagai tindakan yang ‘normal’,” pungkas Martin.

(*)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *