Connect with us

Internasional

Penista Nabi Muhammad SAW Divonis Hukuman Mati

Published

on

Kabarpolitik.com- Hukuman yang dijatuhkan hakim Pengadilan Multan, Pakistan kepada Profesor Junaid Hafeez (33) mengerikan juga.

Seperti dilansir AFP, Senin (23/12/2019), karena terbukti telah melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW, Profesor Junaid Hafeez dijatuhi hukuman mati.

“Kami akan banding terhadap putusan ini,” kata kuasa hukum Hafeez, Asad Jamal.

Aparat menangkap Hafeez pada Maret 2013 usai mengunggah materi yang dianggap menistakan Nabi Muhammad SAW, di media sosial. Sejak itu dia menjalani proses persidangan berlarut-larut.
Kuasa hukum Hafeez sebelumnya sempat mendapat ancaman pembunuhan ketika sidang. Pada 2014 dia dibunuh.

Berdasarkan catatat perwakilan Amnesty International sampai saat ini tercatat ada 40 orang yang divonis mati terkait penistaan agama di Pakistan.

Meski banyak warga Muslim dijerat dengan delik itu, sejumlah warga minoritas Nasrani di Pakistan juga kerap dituduhkan dengan sangkaan tersebut akibat persoalan pribadi.[sgh]

Source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *