Politik
Pilkada Kepri, Beras Bansos Bergambar Gubernur Ansar Ahmad Tuai Kritikan
Pembagian bantuan sosial (bansos) oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Kabupaten Karimun, menuai kritikan.
Pasalnya, bagi-bagi bansos di 14 kecamatan se Kabupaten Karimun dilaksanakan di tengah perhelatan Pilkada 2024.
Praktisi Hukum Adrison, S.H menganggap, tindakan yang dilakukan oleh Ansar Ahmad itu melanggar etika dalam berpolitik.
“Di satu sisi, beliau sudah mendaftar sebagai Calon Gubernur ke KPU Kepri pada Pilkada tahun 2024 mendatang. Artinya status beliau ini calon peserta. Di saat seperti ini, harusnya beliau mengedepankan etika dalam berpolitik, dan lebih bijak terkait pemberian bansos ini,” tegas Adrison, Jum’at (06/09/2024).
Adrison menilai, harusnya bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri tersebut dibagikan sebelum masa pendaftaran. Sehingga tidak menimbulkan sentimen di tengah masyarakat.
Senada dengan Adrison, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Karimun Sulfanow Putra juga turut mengkritisi pembagian bansos beras jelang Pilkada yang menurutnya syarat akan politisasi.
“Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar pembagian bansos disetop menjelang Pilkada untuk menghindari politisasi. Tapi sepertinya saran dari KPK itu tidak diindahkan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad,” katanya.
Ia menambahkan, apalagi di salah satu bansos berbentuk beras yang dibagikan, hanya memuat photo Gubernur Kepri tanpa didampingi Wakil Gubernur Marlin Agustina.
“Photo Wakil Gubernurnya kenapa tidak ditampilkan? Inikan jadi tanda tanya besar,” lanjutnya.
Polemik bantuan sosial jelang Pilkada ini juga mendapatkan atensi khusus dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri.
“Terkait bansos, Bawaslu Kepri sudah mengirimkan surat pencegahan ke Pemprov Kepri. Dalam surat tersebut, kami menyampaikan apa-apa saja yang dilarang oleh Undang-undang dalam hal pendistribusian bansos oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Petahana,” ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kepri Rosnawati.
Ia melanjutkan, Bawaslu Kepri Juga sudah mengimbau untuk tidak menggunakan kewenangan, program maupun kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sesuai dengan ketentuan dalam UU 10 tahun 2016 pasal 71 ayat (3) dan (5).
“Dalam pendistribusian bansos tidak boleh dijadikan ajang untuk melaksanakan kampanye terselubung. Karena berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku,” tutupnya.