Connect with us

Hukum

Polisi Tahan 95 Mobil Travel Ilegal, Pemudik Bayar Ongkos Dua Kali Lipat dari Harga Normal

Published

on

Kabarpolitik.com- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menjaring kendaraan – kendaraan tanpa izin yang dijadikan travel gelap untuk membawa penumpang yang ingin mudik ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Melalui aksi razia tersebut, Polisi telah mengamankan sebanyak 95 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari 2 unit bus, 40 unit minibus, dan 53 unit mobil pribadi.

“Kegiatan ini merupakan Operasi Khusus Penertiban Kendaraan Bermotor yang tidak memiliki izin trayek dan dilakukan oleh rekan – rekan Ditlantas Polda Metro Jaya. Jadi dalam kegiatan ini kami menemukan masih banyak orang yang berusaha untuk mudik ke daerah. Dari hasil operasi ini berhasil menggagalkan 719 orang yang ingin mudik,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.  

Berdasarkan keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya modus operandi travel gelap ini adalah dengan cara menawarkan dari mulut ke mulut dan media sosial. Harga tiket yang ditawarkan juga cukup mahal berkisar Rp.500.000 untuk ke Brebes atau Cilacap, padahal harga normal hanya Rp.150.000.

Untuk para pengemudi akan dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp.500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan. (rma)

 

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *