Connect with us

Politik

Bawaslu Disebut Pro Koruptor

Published

on

Sekjen PSI Raja Juli Antoni (kanan) dan Juru Bicara Bidang Hukum PSI Rian Ernest. Foto: MI/Ramdani.

Jakarta: Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan gugatan para eks napi korupsi maju sebagai calon legislatif dinilai bertentangan dengan Nawacita Presiden Jokowi. Bawaslu dinilai pro koruptor.

“Argumen Bawaslu yang sepintas mirip dengan argumen para koruptor dan oknum pada partai politik yang pro koruptor memberikan kita kekhawatiran akan proses penyelenggaraan Pemilu 2019,” kata juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bidang hukum, Rian Ernest dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 1 September 2018.

Ernest menilai sikap Bawaslu mengesampingkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang secara tegas melarang eks koruptor nyaleg.

“Bawaslu seakan memutuskan agar caleg yang pernah dipidana korupsi dibolehkan maju dalam kontestasi Pemilu 2019. Cara pikir Bawaslu ini jelas tidak sesuai dengan prinsip progresif perlawanan kanker korupsi yang terus menjalar di sistem publik kita,” ujarnya.

Baca: Bawaslu Diminta Patuhi PKPU

Seperti diketahui, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 melarang eks koruptor maju sebagai caleg. Sementara Bawaslu berpedoman pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu untuk meloloskan eks koruptor maju sebagai legislatif.

Menurut Ernest, kaca mata Bawaslu itu ketinggalan zaman dan masih menganggap bahwa hak untuk dipilih termasuk haknya koruptor.

“Bagaimana bisa memastikan kualitas demokrasi kita membaik dengan pola pikir itu. Pernahkah Bawaslu (atau Panwaslu di bawah pembinaan mereka) berfikir betapa besar hak rakyat di perdesaan dan kaum miskin kota serta manfaat yang dapat mereka nikmati yang menguap dirampas secara sengaja dan rakus oleh para koruptor,” katanya.

Ernest menegaskan, selama Peraturan KPU masih ada dan berlaku, maka Bawaslu tidak bewenang untuk menafsirkan atau mempertentangkan dan mengesampingkan ketentuan peraturan satu dengan lainnya. “Bawaslu bukan hakim pada lembaga peradilan,” tegasnya.

(FZN)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *