Connect with us

Pemerintahan

Presiden Jokowi Tunjuk Menteri PUPR sebagai Plt. Kepala OIKN

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan pengunduran diri Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala OIKN. Dalam keterangannya di hadapan awak media di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 3 Juni 2024, Pratikno menyampaikan bahwa surat Keputusan Presiden terkait pemberhentian tersebut telah terbit pada hari ini.

“Pada hari ini telah terbit Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan juga Bapak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN disertai ucapan terima kasih atas pengabdian beliau-beliau,” kata Pratikno.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni sebagai pelaksana tugas (Plt.) Kepala dan Wakil Kepala OIKN. Presiden berharap Plt. Kepala dan Wakil Kepala OIKN dapat segera menjamin percepatan pembangunan IKN.

“Agar dalam status sebagai Plt ini, (Menteri PUPR dan Wamen ATR/BPN) segera untuk menjamin percepatan pembangunan IKN dengan sebaik-baiknya, dengan visi semula yaitu tetap konsisten pada rencana Nusa Rimba Raya. Dan tentu saja juga memberikan manfaat positif bagi masyarakat sekitar juga,” lanjutnya.

Sementara itu, Menteri PUPR, Basuki mengatakan bahwa tugasnya sebagai Plt. Kepala dan Wakil Kepala OIKN akan berlangsung hingga ditunjuknya kepala dan wakil kepala definitif sesuai perundang-undangan. Fokus tugasnya nanti, menurut Basuki, yaitu mempercepat pelaksanaan program-program dalam pembangunan IKN.

“Kami berdua ditugasi untuk mempercepat pelaksanaan program tersebut yang sesuai dengan urban design, sesuai dengan hasil sayembara yang lalu, urban design untuk pembangunan atau pengembangan IKN ini dengan konsep Negara Nusa Rimba,” kata Menteri Basuki.

(rls)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *