Connect with us

Politik

Rahmat Muhajirin Bahas Permasalahan ‘Tanah Surat Ijo’

Komisi II DPR RI melakukan Rapat Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Surabaya, Senin (1/7/2024).

Dalam kesempatan itu dibahas permasalahan ‘Tanah Surat Ijo’ yang menjadi polemik antara Pemerintah Kota Surabaya dan keinginan masyarakat yang menguasainya untuk diterbitkannya Sertifikat Hak Milik atas lahan tersebut.

‘Tanah Surat Ijo’ pada tanah aset pemerintah Kota Surabaya yang dikuasai dan dipergunakan oleh masyarakat secara turun temurun. Izin Pemakaian Tanah (IPT) atas lahan tersebut dikeluarkan menggunakan map berwarna hijau yang kemudian menjadi awal penyebutan ‘Tanah Surat Ijo’.

“Kasus tanah surat ijo merupakan satu fenomena kekinian yang tidak lepas dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia, khususnya dalam hal tata kelola tanah,” ucap Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Muhajirin.

Surat Ijo adalah sebagai resolusi Konflik Pertanahan yang terjadi pada awal kemerdekaan NKRI justru menimbulkan banyak polemik baru. Masyarakat Pemegang Ijin Pemakaian Tanah (IPT) merasa keberatan terhadap Retribusi (sewa) dan Pajak PBB setiap tahunnya yang dikenakan terhadap Tanah yang dikuasai.

“Paradigma penyewaan tanah di kota Surabaya yang didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 22 Tahun 1977 tentang Ijin Pemakaian Tanah merupakan indikasi masih bercokolnya semangat kolonialisme pada era kemerdekaan. Rakyat sebagai penyewa dan Pemerintah Kota Surabaya sebagai pihak yang menyewakan tanah. Tak pelak legislasi itu menuai protes dari warga penghuni tanah surat ijo,” ujar Legislator Gerindra itu.

Memperjuangkan tanah, warga juga berpegang Peraturan Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1998 tentang Perubahan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal yang Dibebani Hak Tanggungan Menjadi Hak Milik.

“Perbedaan cara pandang antara masyarakat dan Pemkot Surabaya dalam menyikapi berbagai peraturan perundangan yang ada, terkait dengan permasalahan kewenangan Pemerintah Daerah, pengaturan tentang aset negara serta pendaftaran tanah menjadi bagian dari beberapa hal yang mengemuka pada isu pertanahan ini,” pungkasnya.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *