Connect with us

Politik

Ratu Wulla: Cegah TPPO dengan Masifkan Sosialisasi Pekerja Migran Legal

JAKARTA (29 Februari): Program-program yang dilakukan pemerintah dalam proses perizinan penyaluran pekerja migran legal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Selama ini kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) marak terjadi karena kurangnya pengetahuan calon Pekerja Migram Indonesia (PMI) mengenai ketentuan menjadi pekerja migran yang legal,” ungkap anggota Komisi IX DPR RI Ratu Wulla saat menjadi nara sumber yang diunggah TVR Parlemen, Rabu (28/2).

Ratu juga menilai, sosialisasi penyaluran pekerja migran legal perlu dimasifkan untuk mencegah terjadinya TPPO. Seharusnya, para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) diberikan sosialisasi mengenai negara-negara yang memiliki kerja sama dengan Indonesia, terkait pengiriman PMI serta proses izin PMI yang legal. Dengan demikian mereka bisa memahami mana pengiriman PMI yang legal dan tidak legal.

“Sejauh ini masyarakat desa menjadi kelompok masyarakat yang kerap tidak bisa menjangkau program sosialisasi PMI dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Hal itu terjadi karena kurangnya anggaran BP2MI. Anggaran tersebut tidak sebanding dengan jumlah calon PMI yang harus diawasi BP2MI,” urai legislator NasDem dari Dapil NTT II (Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Kupang, Rote Ndao, dan Kota Kupang) itu.

.(*)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *