Hukum
Resto Cepat Saji Hingga Billiard Di DKI Masih Beroperasi, Polisi Rutinkan Patroli
Kabarpolitik.com.COM – Polda Metro Jaya melaksanakan patroli di wilayah Jakarta Selatan pada Minggu (22/3/2020), terkait imbauan untuk social distancing saat wabah virus corona COVID-19. Hasilnya, beberapa warga masih terlihat banyak yang nongkrong.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi Ario Seto mengatakan patroli dilakukan sejak pukul 20.00 WIB. Rute patroli dimulai dari tempat “kongkow” yang banyak ditemui di wilayah selatan Jakarta. “Rute patroli PMJ (Polda Metro Jaya), Bulungan, Melawai, Blok M, Kemang, Pejaten, Mampang Prapatan, kembali ke PMJ,” kata Suyudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/3/2020).
Saat memaparkan hasil patroli tersebut, Suyudi mengungkapkan, di wilayah Bulungan, masyarakat dipastikan sudah tertib. Pedagang di pinggir jalan tak lagi berjualan, dan hanya ada beberapa orang yang masih nongkrong. Di Taman Lamandau, masih ada yang nongkrong sambil makan dan bersantai di taman. Mereka, kata Suyudi, dapat dibubarkan dengan tertib.
Sementara di wilayah Kemang, masih banyak masyarakat yang nongkrong di restoran cepat saji. Mereka juga diimbau dan dibubarkan dengan tertib. Begitu juga di wilayah Mampang, masih ada arena biliard yang masih ramai pengunjung. Sedangkan di Pejaten, dipastikan sepi tanpa ada masyarakat yang menongkrong.
“Di wilayah Blok M masih banyak yang nongkrong terutama para Gojek, supir-supir taksi dan pedagang makanan jalanan. Yang nongkrong-nongkrong dapat dibubarkan dengan tertib,” ujarnya.
Suyudi mengatakan, polisi juga melakukan patroli di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Secara keseluruhan, kegiatan yang melibatkan berkumpulnya masyarakat tidak ditemukan di lokasi.
“Hanya di wilayah Gajah Mada yang masih ada masyarakat nongkrong karena banyaknya makanan kaki lima dan pedagang jalanan. Namun, secara umum dapat ditertibkan. Situasi berjalan aman lancar dan kondusif,” tukasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona. Salah satunya untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal M. Iqbal menyatakan kepolisian akan menindak siapa saja yang melanggar maklumat. “Bila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum,” kata dia di Mabes Polri, Senin (23/3/2020), seraya mengatakan, kepolisian akan menjerat pelanggar dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.[asa]


