Nasional
Rindu Anak, Lelaki Ini Menyerahkan Diri Usai Buron 4 Tahun karena Diduga Bunuh Istri

Kabarpolitik.com, MAKASSAR – Pelarian Ms (30), pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di Makassar berakhir sudah. Setelah sempat melarikan diri selama 4 tahun lamanya, tersangka terkait kasus pembunuhan istrinya sendiri di Makassar ini akhirnya menyerahkan diri.
Sebelum diamankan Polrestabes Makassar, tersangka disebutkan terlebih dulu menyerahkan diri ke Polres Ketapang, Kalimantan Barat, pada Minggu (23/9) lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka Ms menyerahkan diri karena mengaku merindukan anaknya.
“Anak yang ditinggal saat kejadian berusia sebelas tahun. Tersangka juga mengaku dihantui rasa bersalah karena terus terbayang-bayang oleh istri yang dibunuh,” ujarnya saat eskpos tersangka di Mako Polrestabes Makassar, Selasa (25/9).
Saat ditinggal empat tahun lalu, anak laki-laki tersangka telah berusia tujuh tahun. Dalam pelarian itu kata Wirdhanto, tersangka dan anaknya sama sekali tidak pernah berkomunikasi.
Wirdhanto menjelaskan, Ms membunuh isterinya, di rumahnya, kawasan kompleks Grand Sudiang Residence, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar pada 16 Oktober 2014 lalu. “Dia menganiaya istrinya dengan sebilah golok. Korban meninggal dengan luka pada leher dan perut,” terangnya.
Tersangka membunuh istri karena terbakar cemburu. Korban dan tersangka bahkan disebutkan kerap terlibat cekcok. “Ada kaitannya dengan kecurigaan tersangka kepada korban karena diduga ada laki-laki lain. Saat kejadian, tersangka mengaku tidak dibolehkan mengecek ponsel dan Facebook korban,” jelas Wirdhanto.
Kepada penyidik, tersangka mengaku langsung kabur usai membunuh istri. Dia lebih dulu menjual perhiasan emas korban di Pasar Daya untuk modalnya bertualang selama masa pelarian di luar kota Makassar. Dalam pelariannya, tersangka diketahui berkeliling ke berbagai daerah seperti Bau-bau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Merauke, Timika hingga Jakarta.
“Dia kabur lewat pelabuhan. Di sana tersangka bekerja sebagai sopir sebelum akhirnya ke Ketapang dan menyerahkan diri,” terang Wirdhanto.
Usai diambil keterangannya di Mako Polrestabes, tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polsek Biringkanaya sembari diperiksa terkait kasus pembunuhan istrinya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dilapis dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (rul/JPC)
