Connect with us

Internasional

Sidang Kasus Band Radja, Satu Orang Didakwa Lakukan Ancaman Pembunuhan

Published

on

Kabarpolitik.com – Sidang perdana kasus pengancaman terhadap band Radja usai manggung di Johor, Malaysia, telah digelar. Dalam sidang, satu orang bernama C. S. Muremthiram, 37, didakwa melakukan intimidasi kriminal dengan mengancam akan membunuh anggota band Radja yakni Ian Kasela, 49, Seno Aji Wibowo, 43, dan Mouldyanshah Mulyadi, 49.

Hanya saja, pemilik perusahaan manajemen acara tersebut mengaku tidak bersalah. Dia berdalih apa yang dia sampaikan untuk membuat personel Radja waspada.

C. S. Muremthiram, 37, yang beralih status menjadi terdakwa diduga melakukan perbuatan pengancaman terhadap personel Radja di sebuah ruangan di area belakang panggung Stadion Larkin Arena pada pukul 23.00, Sabtu (11/3) lalu.

Dakwaan tersebut berdasarkan Bagian 506 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau dengan denda atau keduanya jika terbukti bersalah. Dalam sidang itu, Konjen RI di Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto juga hadir. Pengacara Muremthiram, Amarpreet Singh, mendampingi kliennya.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum Sharifah Natasha Syed Ahmad mendesak pengadilan untuk menetapkan jaminan sebesar RM 8.000 dan agar terdakwa tidak berhubungan dengan personel band Radja dan saksi penuntut.

Advertisement

Hakim Hidayatul Syuhada Samsudin kemudian menetapkan jaminan sebesar RM 4.000 setelah Amarpreet memohon jumlah yang lebih rendah dengan alasan bahwa terdakwa berpenghasilan antara RM 3.000-RM 3.500 dan memiliki seorang istri, orang tua lanjut usia, dan dua adik kandung untuk dinafkahi.

Amarpreet mengatakan kepada pengadilan bahwa Muremthiram juga menderita kerugian hampir RM 300.000 dari penyelenggaraan konser band Radja tersebut. Sidang lanjutan akan digelar pada 3 Mei 2023.

Sebelumnya diberitakan, dua pria ditangkap terkait kasus personel band Radja mendapat ancaman pembunuhan usai konser di Johor.

Kepala Polisi Johor Datuk Kamarul Zaman Mamat mengatakan laki-laki yang ditangkap satu warga lokal berumur 37 tahun dan satu warga asing berumur 48 tahun. Keduaya ditangkap sekitar pukul 15.30 sebagai bagian dari penyelidikan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Kecil 1955 dan Pasal 506 KUHP.

“Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atas kejadian tersebut karena penyelidikan masih dilakukan,” ujar Datuk Kamarul Zaman Mamat dalam keterangan tertulis seperti dilansir Bernama.

Advertisement

rn
(jp)rn

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Politik5 bulan ago

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri

Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...

Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan! Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Politik5 bulan ago

Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...

Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing
Politik5 bulan ago

Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Politik5 bulan ago

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...

Darori Wonodipuro Darori Wonodipuro
Politik5 bulan ago

Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...

Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Politik5 bulan ago

Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Politik5 bulan ago

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Politik5 bulan ago

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Politik5 bulan ago

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Politik5 bulan ago

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang

Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...