Hukum
Soetikno Soedarjo, Penyuap Direktur Garuda Indonesia Divonis 6 Tahun, KPK Banding
Kabarpolitik.com.COM- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Ia divonis 6 tahun penjara oleh hakim pengadilan tipikor Jakarta Pusat.
“Hari ini KPK mengajukan upaya hukum banding atas vonis Soetikno Soedarjo,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Ali mengatakan, langkah yang diambil jaksa KPK ini karena memandang vonis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Selanjutnya, KPK akan segera menyusun memori banding dan mengajukan ke pengadilan tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, hakim pengadilan tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 6 tahun denda Rp1 miliar subside 3 bulan kurungan terhadap owner PT MRA Soetikno Soedarjo. Hakim meyakini Soerikno melakukan tindak pidana menyuap mantan Direktur PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
“Terdakwa Soetikno Soedarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 5 ayat (1) huruf b UU tipikor pasal 65 (1) KUHP,” papar Ali Fikri mengutip vonis haim tipikor Jakarta Pusat.
Selain itu, hakim juga memvonis Soetikno melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana pasal 3 UU TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke 1 dan pasal 65 (1) KUHP.
Vonis terhadap Soetikno lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Soetikno dituntut 10 tahun penjarra, denda Rp 10 miliar subside 8 bulan kurungan. (rma)


