Connect with us

Politik

Taufik Bersyukur MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) membolehkan mantan narapidana korupsi maju di pemilihan legislatif (pileg). Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik, yang juga eks narapidana korupsi, bersyukur atas keputusan MA tersebut.

“Ya alhamdulillah. Kalau nyaleg tetep nyaleg dong, kan itu hak kita,” kata Taufik saat dihubungi, Jumat 14 September 2018.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara Taufik, Yupen Hadi, mengatakan putusan MA menguatkan posisi hukum kliennya yang sedang berproses sebagai bakal caleg. Ia menegaskan tidak akan mencabut laporannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah dilayangkan ke ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Polda Metro Jaya.

“Bahwa KPU memang salah karena tidak melaksanakan putusan Bawaslu. Jadi kami tidak berpikir untuk mencabut semua laporan tersebut,” jelas Yupen.

MA mengabulkan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dengan begitu, mantan koruptor dipastikan boleh nyaleg.

Dalam putusannya, MA membatalkan Pasal 4 ayat 3, Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. MA juga membatalkan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak.

“Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017,” kata Juru Bicara MA Suhadi.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *