Connect with us

Cek Fakta

Turn Back Hoax: [SALAH] JOKOWI STRES, GIBRAN DIPASTIKAN DIHUKUM MATI

Published

on

Hasil periksa fakta Arief Putra Ramadhan.

Klaim Gibran Rakabuming Raka yang dihukum mati karena terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial adalah salah. Tudingan Gibran Rakabuming Raka dalam kasus korupsi bansos tersebut sudah beredar pada tahun 2020.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
==============
Kategori: Konten yang menyesatkan

Beredar sebuah postingan video pada akun YouTube “Agenda Politik” pada 19 Januari 2023. Video tersebut menyebutkan Gibran Rakabuming Raka akan dihukum mati karena terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial. Hingga saat ini video tersebut sudah diputar sebanyak lebih dari 4000 kali.

Sumber: YouTube https://archive.ph/w90lC Arsip
=============

PENJELASAN:
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim putra sulung Joko Widodo yaitu Gibran Rakabuming Raka yang dihukum mati karena terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial adalah salah. Tudingan Gibran Rakabuming Raka dalam kasus korupsi bansos tersebut sudah beredar pada tahun 2020.

Dilansir dari medcom.id, Gibran sendiri merasa dirugikan dengan isu beredar tentang dirinya terkait dengan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang dikelola Kementerian Sosial. Putra sulung Presiden Jokowi ini menegaskan tidak pernah ikut campur dalam urusan bansos.

“Saya tidak pernah ikut campur dalam urusan bansos. Silakan cek ke PT Sritex dan KPK. Itu berita tidak benar. Bohong,” ujarnya, di Solo, Senin, 21 Desember 2020.

Dengan demikian, klaim Gibran Rakabuming Raka yang dihukum mati karena terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial adalah salah, sehingga masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.

REFERENSI:
https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/8kolMgrK-cek-fakta-gibran-dihukum-mati-jokowi-hoaks-ini-faktanya
https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5307279/gibran-dikaitkan-korupsi-bansos-pimpinan-kpk-itu-baru-rumor

Sumber: turnbackhoax.id

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *