Connect with us

Daerah

Wagub Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang Kebijakan Peralihan Izin Pertambangan

Published

on

KOTA BANDUNG- Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum meminta pemerintah pusat mengkaji kembali kebijakan peralihan kewenangan izin pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. 

Menurut Wagub, peralihan izin tersebut akan menyulitkan pengusaha untuk membuat izin serta masyarakat terdampak pertambangan pun akan sulit melakukan pelaporan, selain itu peralihan izin tersebut akan memperpanjang proses perizinan sehingga akan membuat pengusaha sulit mendapatkan legalitas. 

“Menyikapi masalah kewenangan tentang yang sekarang diambil lagi oleh pusat. Menurut kami ini akan semakin menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan legalitas usaha pertambangan,” kata Wagub, Selasa (19/01/2021). 

Wagub menyatakan, saat perizinan masih di pemerintah daerah, banyak masyarakat yang merasa berat membuat legalitas untuk kegiatan pertambangan sehingga membuat banyak galian yang tidak berizin.

“Saat saya ditugaskan oleh Gubernur Jabar melakukan monev (monitoring dan evaluasi) ke kota/kabupaten, sebagian besar tidak memiliki izin resmi, sehingga tidak ada retribusi,” imbuhnya. 

Selain itu, menurut Wagub, saat pengusaha pertambangan tidak memiliki izin, kegiatan pertambangan mereka akan sporadis dan tidak terukur sehingg pemerintah pun akan kesulitan memantau dan mengawasi, yang tentu akan berdampak pada kondisi lingkungan dan masyarakat sekitar pertambangan. 

“Sebetulnya para pengusaha ingin punya legalitas dan ketenangan dalam usahanya. Tapi karena dianggap sulit untuk mendapatkan rekomendasi dari pemerintah, maka mereka tidak memiliki izin,” katanya. 

Wagub berharap, pemerintah pusat kembali mengkaji kebijakan tersebut secara komprehensif, sehingga kewenangan yang diputuskan menjawab masalah sesungguhnya di lapangan. 

“Harapan kami pemerintah pusat memberikan mekanisme yang jelas tentang pengurusan izin. Harapan kami, ada kuota, batas (luas) tertentu untuk sekian hektare izin bisa di kabupaten/kota, sekian hektare di pemerintah provinsi, untuk sekian hektare baru izin dari pusat,” tambahnya. (Parno)

               

//platform.twitter.com/widgets.js(function(d, s, id) {
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js#xfbml=1&version=v2.5&appId=199167570421543”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

(red/kp)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *