Connect with us

Pemerintahan

PP No. 27/2019: Pemerintah Jamin Fasilitas Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas

Published

on

Presiden Jokowi didampingi Seskab Pramono Anung mendengarkan cerita yang dibacakan penyandang disablitas, saat berkunjung ke Perpustakaan Nasional, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: IST)

Presiden Jokowi didampingi Seskab Pramono Anung mendengarkan cerita yang dibacakan penyandang disablitas, saat berkunjung ke Perpustakaan Nasional, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: IST)

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pada 18 April 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya.

Dalam PP ini disebutkan, manfaat Fasilitasi Akses diperuntukan bagi penyandang disabilitas, yang terdiri atas:  a. penyandang disabilitas netra (penyandang kebutaan total dan penyandang kerusakan penglihatan); dan b. penyandang keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.

“Fasilitasi Akses diberikan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum), hanya diberikan kepada: a. perpustakaan yang memiliki fasilitas bagi penyandang disabilitas; b. lembaga pemerintah dan instansi daerah yang tugas dan fungsinya memfasilitasi penyandang disabilitas; dan c. organisasi kemasyarakatan dan lembaga kesejahteraansosial yang kegiatannya memfasilitasi penyandang disabilitas,” bunyi Pasal 3 ayat (1,2) PP ini.

Selain penerima Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, orang perseorangan yang secara sukarela membantu penyandang disabilitas dapat mengakses secara mandiri suatu Ciptaan baik keseluruhan maupun sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya, sepanjang tidak bersifat komersial.

Advertisement

Fasilitasi Akses, menurut PP ini, diberikan dalam bentuk: a. pemerolehan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital; b. penggunaan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital; c. pengubahan format salinan digital sebagaimana dimaksud sesuai kebutuhan penerima manfaat; d. penggandaan format sebagaimana untuk memenuhi kebutuhan penerima manfaat; e. pengumuman Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan penerima manfaat; f. pendistribusian format sebagaimana dimaksud kepada penerima manfaat baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri; dan g. pengomunikasian kepada publik atas Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan penerima manfaat.

“Dalam hal Fasilitasi Akses dilakukan antarnegara, Fasilitasi Akses diberikan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, pelaksanaan Fasilitasi Akses sebagaimana  dimaksud dilakukan dengan tetap memperhatikan hak moral dari pencipta, dan tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap, kecuali bersifat komersial.

Fasilitas Akses sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan secara tertulis kepada Menteri. Selanjutnya, Menteri melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dimaksud, dan menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pemberian Fasilitas Akses paling lambat 19 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima.

Pemberian Salinan Digital

Advertisement

Untuk mendapatkan salinan digital, menurut PP ini, penerima Fasilitasi Akses harus mengajukan permohonan kepada Perpustakaan Nasional yang dilampiri bukti Keputusan Menteri tentang Pemberian Fasilitas Akses.

Selanjutnya, Perpustaan Nasional akan menyajukan permintaan salinan digital kepada penerbit paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima. “Penerbit menyerahkan salinan digital kepada Perpustakaan Nasional paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak permintaan sebagaimana dimaksud diterima,” bunyi Pasal 12 PP ini.

Perpustakaan Nasional, menurut PP ini, menyerahkan salinan digitalsebagaimana dimaksud kepada penerima Fasilitasi Akses paling lambat 5 (lima) Hari sejak diterimanya salinan digital dari penerbit.

Ditegaskan dalam PP ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin dan mengawasi pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pendanaan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, menurut PP ini, bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)melalui anggaran kementerian atau lembaga yang bertanggungjawab sesuai dengan fungsi dan tugasnya; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 April 2019 itu. (Pusdatin/ES)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Titiek Soeharto Apresiasi Capaian Stok Bulog dan Pastikan Kualitas Beras di Ambon Terjaga Titiek Soeharto Apresiasi Capaian Stok Bulog dan Pastikan Kualitas Beras di Ambon Terjaga
Politik1 minggu ago

Titiek Soeharto Apresiasi Capaian Stok Bulog dan Pastikan Kualitas Beras di Ambon Terjaga

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto memastikan ketersediaan dan kualitas stok beras di Provinsi Maluku dalam kondisi aman....

Andre Rosiade Dorong Penguatan Ekosistem Industri Batam Andre Rosiade Dorong Penguatan Ekosistem Industri Batam
Politik2 minggu ago

Andre Rosiade Dorong Penguatan Ekosistem Industri Kota Batam

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mendorong penguatan ekosistem industri di Kota Batam melalui kepastian perizinan, keandalan pasokan...

Komisi XII Ingatkan Kesiapan Listrik Seiring Ekspansi Pariwisata di Bali Komisi XII Ingatkan Kesiapan Listrik Seiring Ekspansi Pariwisata di Bali
Politik2 minggu ago

Melchias Markus Mekeng Dorong Bali Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Ketua Komisi XII DPR RI Melchias Markus Mekeng mengingatkan PT PLN (Persero) agar mengantisipasi kebutuhan listrik Bali dalam jangka panjang...

Komisi XII Dorong Percepatan Pemanfaatan Gas Natuna untuk Batam Komisi XII Dorong Percepatan Pemanfaatan Gas Natuna untuk Batam
Politik2 minggu ago

Jalal Abdul Nasir Dorong Percepatan Pemanfaatan Gas Natuna untuk Batam

Komisi XII DPR RI mendorong percepatan commissioning tahap kedua pipa gas West Natuna Transportation System (WNTS)-Pemping agar pemanfaatan gas Natuna...

Beniyanto Dorong Perluasan SPKLU untuk Percepat Transisi Energi Beniyanto Dorong Perluasan SPKLU untuk Percepat Transisi Energi
Politik2 minggu ago

Percepat Transisi Energi, Beniyanto Dorong Perluasan SPKLU

Anggota Komisi XII DPR RI Beniyanto mendorong PT PLN (Persero) memperluas pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) hingga ke...

Anis Byarwati Soroti Tingginya Pencabutan Izin BPR dan BPRS di Jawa Barat Anis Byarwati Soroti Tingginya Pencabutan Izin BPR dan BPRS di Jawa Barat
Politik2 minggu ago

Anis Byarwati Soroti 48 BPR dan BPRS di Jawa Barat Dicabut Izin Usahanya

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyoroti tingginya jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS)...

Wahyu Sanjaya Tekankan Literasi Penjaminan Simpanan bagi Nasabah Wahyu Sanjaya Tekankan Literasi Penjaminan Simpanan bagi Nasabah
Politik2 minggu ago

Wahyu Sanjaya Tekankan PentingnyaLiterasi Penjaminan Simpanan bagi Nasabah

Anggota Komisi XI DPR RI Wahyu Sanjaya menekankan pentingnya peningkatan literasi masyarakat mengenai ketentuan penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan...

Beniyanto Minta PLN Perluas SPKLU hingga Daerah untuk Dukung Kendaraan Listrik Beniyanto Minta PLN Perluas SPKLU hingga Daerah untuk Dukung Kendaraan Listrik
Politik2 minggu ago

Beniyanto Minta PLN Perluas SPKLU hingga Daerah

PT PLN (Persero) perlu memperluas pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) hingga ke daerah-daerah kecil. Pemerataan infrastruktur pengisian daya...

Marinus Gea Pertanyakan Akurasi Data TKA di Sumsel Marinus Gea Pertanyakan Akurasi Data TKA di Sumsel
Politik2 minggu ago

Marinus Gea Pertanyakan Kesesuaian Data TKA di Sumsel

Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea mempertanyakan kesesuaian data tenaga kerja asing (TKA) dengan kondisi di lapangan di tengah...

Komisi VI DPR Dorong Integrasi Pelabuhan untuk Tekan Disparitas Harga di Kepulauan Riau Komisi VI DPR Dorong Integrasi Pelabuhan untuk Tekan Disparitas Harga di Kepulauan Riau
Politik2 minggu ago

Nurdin Halid Dorong Integrasi Pelabuhan untuk Tekan Disparitas Harga di Kepulauan Riau

Komisi VI DPR RI mendorong integrasi pelabuhan, transportasi, pergudangan, dan pusat distribusi untuk menekan biaya logistik serta disparitas harga barang...