Connect with us

Pemerintahan

PP No. 27/2019: Pemerintah Jamin Fasilitas Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas

Published

on

Presiden Jokowi didampingi Seskab Pramono Anung mendengarkan cerita yang dibacakan penyandang disablitas, saat berkunjung ke Perpustakaan Nasional, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: IST)

Presiden Jokowi didampingi Seskab Pramono Anung mendengarkan cerita yang dibacakan penyandang disablitas, saat berkunjung ke Perpustakaan Nasional, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: IST)

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pada 18 April 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya.

Dalam PP ini disebutkan, manfaat Fasilitasi Akses diperuntukan bagi penyandang disabilitas, yang terdiri atas:  a. penyandang disabilitas netra (penyandang kebutaan total dan penyandang kerusakan penglihatan); dan b. penyandang keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.

“Fasilitasi Akses diberikan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum), hanya diberikan kepada: a. perpustakaan yang memiliki fasilitas bagi penyandang disabilitas; b. lembaga pemerintah dan instansi daerah yang tugas dan fungsinya memfasilitasi penyandang disabilitas; dan c. organisasi kemasyarakatan dan lembaga kesejahteraansosial yang kegiatannya memfasilitasi penyandang disabilitas,” bunyi Pasal 3 ayat (1,2) PP ini.

Selain penerima Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, orang perseorangan yang secara sukarela membantu penyandang disabilitas dapat mengakses secara mandiri suatu Ciptaan baik keseluruhan maupun sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya, sepanjang tidak bersifat komersial.

Advertisement

Fasilitasi Akses, menurut PP ini, diberikan dalam bentuk: a. pemerolehan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital; b. penggunaan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital; c. pengubahan format salinan digital sebagaimana dimaksud sesuai kebutuhan penerima manfaat; d. penggandaan format sebagaimana untuk memenuhi kebutuhan penerima manfaat; e. pengumuman Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan penerima manfaat; f. pendistribusian format sebagaimana dimaksud kepada penerima manfaat baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri; dan g. pengomunikasian kepada publik atas Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan penerima manfaat.

“Dalam hal Fasilitasi Akses dilakukan antarnegara, Fasilitasi Akses diberikan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, pelaksanaan Fasilitasi Akses sebagaimana  dimaksud dilakukan dengan tetap memperhatikan hak moral dari pencipta, dan tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap, kecuali bersifat komersial.

Fasilitas Akses sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan secara tertulis kepada Menteri. Selanjutnya, Menteri melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dimaksud, dan menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pemberian Fasilitas Akses paling lambat 19 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima.

Pemberian Salinan Digital

Advertisement

Untuk mendapatkan salinan digital, menurut PP ini, penerima Fasilitasi Akses harus mengajukan permohonan kepada Perpustakaan Nasional yang dilampiri bukti Keputusan Menteri tentang Pemberian Fasilitas Akses.

Selanjutnya, Perpustaan Nasional akan menyajukan permintaan salinan digital kepada penerbit paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima. “Penerbit menyerahkan salinan digital kepada Perpustakaan Nasional paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak permintaan sebagaimana dimaksud diterima,” bunyi Pasal 12 PP ini.

Perpustakaan Nasional, menurut PP ini, menyerahkan salinan digitalsebagaimana dimaksud kepada penerima Fasilitasi Akses paling lambat 5 (lima) Hari sejak diterimanya salinan digital dari penerbit.

Ditegaskan dalam PP ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin dan mengawasi pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pendanaan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, menurut PP ini, bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)melalui anggaran kementerian atau lembaga yang bertanggungjawab sesuai dengan fungsi dan tugasnya; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 April 2019 itu. (Pusdatin/ES)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Politik6 bulan ago

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri

Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...

Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan! Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Politik6 bulan ago

Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...

Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing
Politik6 bulan ago

Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Politik7 bulan ago

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...

Darori Wonodipuro Darori Wonodipuro
Politik7 bulan ago

Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...

Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Politik7 bulan ago

Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Politik7 bulan ago

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Politik7 bulan ago

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Politik7 bulan ago

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Politik7 bulan ago

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang

Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...