Connect with us

Pemerintahan

BPS: Persepsi Meningkat, Tapi Indeks Perilaku Anti Korupsi 2018 Lebih Rendah Dibanding 2017

Meskipun terdapat kecenderungan  meningkatnya persepsi terhadap perilaku anti korupsi sejak tahun 2012 lalu, hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2018 sebesar 3,66 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2017 sebesar 3,71.

“Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai IPAK yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi,” kata Kepala BPS Suhariyanto dalam konperensi persi di Kantor BPS Pusat, Jakarta, Senin (17/9) siang.

Menurut Kepala BPS itu, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu persepsi dan pengalaman.

Pada tahun 2018, nilai indeks persepsi sebesar 3,86, meningkat sebesar 0,05 poin dibandingkan indeks persepsi tahun 2017 (3,81). Sebaliknya, Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan, indeks pengalaman tahun 2018 (3,57) turun sebesar 0,03 poin dibanding indeks pengalaman tahun 2017 (3,60).

“Pada tahun 2018, IPAK masyarakat perkotaan lebih tinggi (3,81) dibanding masyarakat perdesaan (3,47),” jelas Suhariyanto.

Sementara dari sisi pendidikan, menurut Suhariyanto, semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin  anti korupsi.  “Pada tahun 2018, IPAK masyarakat berpendidikan SLTP ke bawah sebesar 3,53; SLTA sebesar 3,94; dan di atas SLTA sebesar 4,02,” ujarnya.

Adapun dari tingkat usia, menurut Kepala BPS itu, masyarakat berusia 60 tahun atau lebih paling permisif dibanding kelompok usia lain.

“Tahun 2018, IPAK masyarakat berusia 40 tahun ke bawah sebesar 3,65; usia 40-59 tahun sebesar 3,70; dan usia 60 tahun atau lebih sebesar 3,56,” ucap Suhariyanto.

Menurut Suhariyanto, Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) ini telah dilaksanakan setiap tahun sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2018, kecuali tahun 2016. Untuk tahun 2018, SPAK dilaksanakan di 34 provinsi dengan jumlah sampel sebesar 9.919 rumah tangga.

“Oleh karena itu, analisis mengenai  perilaku anti korupsi hanya dapat dilakukan sampai level nasional,” ujar Suhariyanto.

Ia menjelaskan, Survei Perilaku Anti Korupsi bertujuan untuk mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku anti korupsi dengan menggunakan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK).

Diakui Kepala BPS itu, bahwa survei ini hanya mengukur perilaku masyarakat dalam tindakan korupsi skala kecil (petty corruption) dan tidak mencakup korupsi skala besar (grand corruption).

Adapun data yang dikumpulkan mencakup pendapat terhadap kebiasaan di masyarakat dan pengalaman berhubungan dengan layanan publik dalam hal perilaku penyuapan (bribery), pemerasan (extortion), dan nepotisme (nepotism). (Humas BPS/ES)

 

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *