Pemerintahan
Ibu Selvi Dorong UMKM dan Pelestarian Budaya melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual
Pembina Solidaritas Perempuan untuk Indonesia Kabinet Merah Putih (Seruni KMP) Ibu Selvi Gibran Rakabuming mendorong penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui perlindungan kekayaan intelektual, termasuk pendaftaran merek dagang dan pencatatan hak cipta. Upaya ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat identitas produk, serta meningkatkan daya saing usaha lokal.
Dukungan tersebut disampaikan saat Ibu Selvi mengunjungi stan layanan konsultasi hukum merek dagang dan pendaftaran kekayaan intelektual yang diselenggarakan Kementerian Hukum di Grand Palace Convention Center (GPCC), Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Selasa (13/10/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Ibu Selvi berdialog dengan petugas mengenai proses pendaftaran merek, menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual, serta meninjau pameran produk UMKM binaan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dari tingkat kabupaten, kota, dan provinsi. Sebanyak 28 UMKM menampilkan produk unggulan mereka dalam 14 stan pameran.
Didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo Raymond Johanis Hendraputra Takasenseran Ibu Selvi disambut dengan Tari Moragai. Ibu Selvi juga menyerahkan sertifikat pencatatan hak cipta aplikasi Si Yana kepada dr. Yana Yanti Sulaiman dan hak cipta Tari Moragai kepada Cun Alfred Moonti. Sementara itu, sertifikat merek Mutfood Indonesia Sejahtera diserahkan oleh Ibu Idayanti Supratman kepada Mutiara Maliki.
Tari Moragai merupakan tarian penyambutan khas Gorontalo yang diangkat dan dikembangkan dari Tari Dana-Dana, salah satu tarian tradisional daerah tersebut. Tari Moragai merepresentasikan kekayaan seni dan budaya Gorontalo yang berlandaskan falsafah “Adat bersendikan syara, syara bersendikan Kitabullah”, yang menjadi pedoman kehidupan masyarakat Gorontalo, termasuk dalam berkesenian.
Pencatatan hak cipta Tari Moragai menjadi salah satu contoh penerapan perlindungan kekayaan intelektual terhadap kekayaan budaya daerah. Melalui pencatatan tersebut, karya seni tradisional dapat memperoleh pengakuan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memperkuat upaya pelestarian budaya Gorontalo.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo Mananga Biantong menjelaskan, kegiatan tersebut menghadirkan layanan konsultasi dan pendaftaran berbagai jenis kekayaan intelektual, mulai dari hak cipta, merek, paten, hingga desain industri.
“Di bidang kekayaan intelektual, kami membuka layanan terkait pendaftaran hak cipta, merek, paten, desain industri, dan masih banyak lagi,” ujar Mananga.
Ia menjelaskan, salah satu fokus pelayanan tersebut adalah mendorong pelaku UMKM mendaftarkan merek dagang agar memiliki perlindungan hukum sekaligus memperkuat identitas produk di tengah persaingan pasar.
“Biaya pendaftaran merek untuk UMKM sekarang cukup terjangkau, yaitu Rp500 ribu, dengan perlindungan selama 10 tahun,” jelasnya.
Menurut Mananga, proses pendaftaran merek kini dapat berlangsung sekitar empat bulan, lebih cepat dibandingkan sebelumnya yang memerlukan waktu delapan bulan hingga satu tahun.
Dalam dialog tersebut, Ibu Selvi memberikan perhatian terhadap upaya Kementerian Hukum dalam memfasilitasi perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha. Ia mendorong agar dukungan terhadap UMKM terus diperkuat sehingga semakin banyak pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan tersebut.
“Arahannya tetap terus dukung UMKM,” ungkap Mananga saat menyampaikan pesan Ibu Selvi.
Mananga berharap semakin banyak pelaku UMKM memahami pentingnya pendaftaran merek, tidak hanya untuk memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk dan membuka peluang pengembangan usaha.
“Dengan adanya merek, mereka bisa meningkatkan ekonomi dan nantinya naik kelas menjadi UMKM yang berkelas,” tambahnya.
Melalui fasilitasi pendaftaran merek dagang dan pencatatan hak cipta, pelaku usaha maupun pencipta karya di Gorontalo diharapkan semakin memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat identitas produk lokal, menjaga karya budaya, serta membuka peluang bagi produk dan kreativitas daerah untuk berkembang dan menjangkau pasar yang lebih luas.
Gorontalo, 13 Oktober 2026
Biro Pers, Media, dan Informasi
Sekretariat Wakil Presiden


