Politik
Dede Yusuf: Rp23 Triliun untuk PPPK Daerah, Buka Opsi CPNS di 2027
Usulan DPR RI agar pemerintah pusat mengambil alih beban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah, akhirnya mendapat kepastian anggaran. Melalui pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah, sebesar Rp23 triliun dialokasikan dalam APBN 2027 untuk membiayai gaji PPPK yang selama ini menjadi beban pemerintah daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menjelaskan, usulan tersebut berangkat dari kondisi fiskal daerah yang semakin terbebani menyusul berkurangnya transfer ke daerah. Di sisi lain, belanja pegawai di sejumlah daerah telah jauh melampaui batas 30 persen, salah satunya akibat bertambahnya jumlah PPPK.
“Belanja pegawai yang mestinya 30 persen, (tapi malah) ada yang 50 persen, ada yang 60 persen, bahkan lebih. Salah satunya yang bertambah secara signifikan adalah honorer atau PPPK,” ujar Dede Yusuf saat melakukan kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/10/2026).
Menurut Politisi Fraksi Partai Demokrat itu, persoalan semakin berat bagi daerah yang belum mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Kondisi itu kemudian mendorong Komisi II mengusulkan agar pembiayaan PPPK, terutama tenaga di sektor pendidikan, dialihkan menjadi beban pemerintah pusat.
“Nah PPPK menjadi beban daerah. Dan dengan kondisi daerah yang belum bisa memaksimalkan pendapatan asli daerahnya, banyak yang angkat tangan. Itu sebetulnya kami di Komisi II mengatakan kalau begitu kita hitung apabila PPPK terutama tenaga pendidikan ini ditarik menjadi beban pusat,” jelas Anggota Badan Anggaran DPR RI ini.
Usulan tersebut kemudian dibawa ke tingkat pimpinan DPR RI dan Banggar hingga akhirnya disepakati menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Dede menilai pengalihan tersebut juga relevan mengingat kebijakan pengadaan PPPK sejak awal didorong pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan tenaga di daerah.
“Setelah dihitung, lalu kemudian juga disampaikan kepada pimpinan DPR, kepada Banggar, akhirnya disetujui, itu menjadi tanggung jawab pusat. Kenapa menjadi tanggung jawab pusat? Karena kebijakan ini juga dulunya berawal dari pusat untuk mendorong PPPK agar menjadi tenaga yang siap pakai di daerah,” katanya.
Dede menegaskan, alokasi Rp23 triliun harus dikawal secara ketat agar penyalurannya sesuai dengan basis data PPPK yang telah ditetapkan dan tidak muncul penambahan di luar data tersebut.
“23 triliun bukan angka yang sedikit, tetapi sudah dialokasikan. Tinggal pelaksanannya bagaimana dan pengawalan ketat. Jangan sampai apa yang sudah muncul data, tiba-tiba besok berubah jadi nambah. Misalnya daerah mengusulkan seribu, atau besok jadi seribu lima ratus misalnya. Itu nggak bisa. Jadi harus sesuai dengan database,” tegasnya.
Di sisi lain, Dede mengungkapkan Komisi II masih menerima berbagai masukan mengenai tenaga non-ASN yang belum terakomodasi menjadi PPPK. Menurutnya, kondisi tersebut dapat terjadi karena sebelumnya tidak lolos seleksi maupun tidak masuk dalam formasi yang tersedia. Karena itu, Komisi II mendorong adanya kebijakan afirmasi ke depan bagi tenaga yang telah lama mengabdi.
“Nah pada sekarang kami sudah menerima juga masukan-masukan ada yang belum terbawa. Kenapa belum terbawa? Mungkin kemarin nggak lolos, mungkin kemarin tidak masuk dalam formasi, dan seterusnya. Nah memang agak sulit, ini kita minta ada namanya afirmasi. Kedepan ini ada namanya afirmasi. Apa itu afirmasi? Afirmasi itu diberikan kepada mereka yang sudah bertugas lebih dari lima tahun. Yang sudah menjalani tugas terutama tadi di sektor pendidikan,” ungkapnya.
Dede menekankan masa pengabdian perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan afirmasi tersebut. Hal itu diperlukan agar tenaga yang telah bekerja bertahun-tahun tidak justru tersisih oleh pelamar yang baru masuk.
“Jangan nanti misalnya tiba-tiba yang masuk baru-baru semua. Kenapa? Karena ada CPNS. CPNS juga tetap dibuka. Masih ada lowongan buat CPNS lagi tahun 2027,” ujarnya.
Dengan demikian, menurut Dede, afirmasi PPPK dapat diarahkan untuk memberikan perhatian kepada tenaga yang telah lama mengabdi, sementara kebutuhan terhadap pelamar baru tetap dapat diakomodasi melalui penerimaan CPNS. Bersamaan dengan pengambilalihan beban gaji PPPK oleh pemerintah pusat, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah.
“Nah itu yang kita harapkan dengan bantuan keuangan seperti ini turun menjadi DAU itu daerah bisa lebih bernapas,” pungkasnya.


