Politik
Habiburokhman: Komisi III DPR RI Terima Masukan dari 29 Elemen Masyarakat Terkait RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini telah menerima masukan dari 29 perwakilan elemen masyarakat dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru.
“Kami terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan. Sampai hari ini, sudah ada sekitar 28–29 organisasi, termasuk organisasi masyarakat sipil, advokat, dan mahasiswa, yang telah menyampaikan pandangan dan sikap mereka terkait RUU KUHAP,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Ia memperkirakan jumlah tersebut akan terus bertambah, mengingat masih banyak elemen masyarakat yang dijadwalkan hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi III.
“Masih banyak yang akan dijadwalkan untuk RDPU,” tambahnya.
Legislator Gerindra tersebut menegaskan komitmen Komisi III untuk tetap menggelar RDPU selama masa reses. Tujuannya agar penyusunan RUU KUHAP semakin partisipatif dan melibatkan aspirasi publik secara luas.
“Dalam sisa masa sidang sekitar satu minggu ini, kami memperkirakan masih ada dua atau tiga pertemuan serupa. Bahkan saat reses, dengan izin pimpinan DPR, kami akan tetap menggelar RDPU agar masyarakat dapat terus memberi masukan,” jelasnya.
Komisi III menargetkan RUU KUHAP yang baru dapat diberlakukan mulai 1 Januari 2026, bersamaan dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Kami kejar waktu agar pada 1 Januari 2026 kita sudah memiliki KUHAP baru yang berlaku efektif,” tegas Habiburokhman.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, undang-undang tersebut mulai berlaku tiga tahun setelah tanggal diundangkan, yaitu pada 2 Januari 2023.
