Connect with us

Nasional

Inilah Aturan PHK dalam UU Cipta Kerja

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA- Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau RUU Ciptaker telah disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sejumlah pasal dalam klaster ketenagakerjaan UU Ciptaker disebut-sebut menuai kontroversi. Salah satunya adalah yang mengatur soal pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.

Klaster ketenagakerjaan ini merupakan perubahan dari UU UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 81 UU Ciptaker.

Dikutip dari naskah UU Ciptaker, di antara Pasal 154 dan Pasal 155 disisipkan satu pasal yakni Pasal 154A.

Adapun bunyi Pasal 154A Ayat 1 adalah pemutusan kerja dapat terjadi karena alasan:

Advertisement

a. perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan.b. perusahaan melakukan efisiensi.c. perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian.d. perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur).e. perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.f. perusahaan pailit.g. perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh.h. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri.i. pekerja/buruh mangkir.j. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.k. pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib.l. pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.m. pekerja/buruh memasuki usia pensiun; ataun. pekerja/buruh meninggal dunia.rn(Fajar)rn

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BKSAP Tegaskan Penyandang Disabilitas Harus Jadi Pelaku Aktif Pembangunan BKSAP Tegaskan Penyandang Disabilitas Harus Jadi Pelaku Aktif Pembangunan
Politik6 jam ago

Adde Rosi Khoerunnisa Tegaskan Penyandang Disabilitas Harus Jadi Pelaku Aktif Pembangunan

Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menegaskan pemberdayaan penyandang disabilitas tidak cukup hanya diwujudkan melalui...

BPIH 2027 Rp98,46 Juta, Pelunasan Jemaah Rata-rata Rp23,24 Juta BPIH 2027 Rp98,46 Juta, Pelunasan Jemaah Rata-rata Rp23,24 Juta
Politik7 jam ago

Sufmi Dasco Ahmad: DPR dan Pemerintah Perkuat Perlindungan Ekosistem Transportasi Online

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bersama Pemerintah resmi memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan pelaku usaha dalam ekosistem...

Komisi X Pastikan Kesejahteraan Guru Non-ASN Diatur dalam RUU Sisdiknas Komisi X Pastikan Kesejahteraan Guru Non-ASN Diatur dalam RUU Sisdiknas
Politik7 jam ago

Komisi X DPR RI Pastikan Kesejahteraan Guru Non-ASN Diatur dalam RUU Sisdiknas

Komisi X DPR RI menyepakati perlunya memasukkan ketentuan mengenai standar upah minimum bagi guru non-ASN, termasuk guru swasta, honorer, dan...

Furtasan Dorong RUU Sisdiknas Hapus Dikotomi Status Guru Furtasan Dorong RUU Sisdiknas Hapus Dikotomi Status Guru
Politik7 jam ago

Furtasan Ali Yusuf Dorong RUU Sisdiknas Hapus Dikotomi Status Guru

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf mendorong penghapusan dikotomi status kepegawaian dalam pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan...

BPIH 2027 Rp98,46 Juta, Pelunasan Jemaah Rata-rata Rp23,24 Juta BPIH 2027 Rp98,46 Juta, Pelunasan Jemaah Rata-rata Rp23,24 Juta
Politik8 jam ago

Sufmi Dasco Ahmad: BPIH 2027 Rp98,46 Juta, Pelunasan Jemaah Rata-rata Rp23,24 Juta

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M disepakati sebesar Rp98.466.351,35 per...

Sigit Karyawan Yunianto Dorong Kepastian Hukum bagi Pertambangan Rakyat di Kalteng Sigit Karyawan Yunianto Dorong Kepastian Hukum bagi Pertambangan Rakyat di Kalteng
Politik8 jam ago

Sigit Karyawan Yunianto Dorong Pemerintah segera Beri Kepastian Hukum bagi Pertambangan Rakyat di Kalteng

Anggota Komisi XII DPR RI Sigit Karyawan Yunianto mendorong pemerintah segera memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan...

Komisi XIII Sepakati 5 Poin RDPU TPKS, Usulkan Rapat Gabungan Lintas Komisi Komisi XIII Sepakati 5 Poin RDPU TPKS, Usulkan Rapat Gabungan Lintas Komisi
Politik8 jam ago

Komisi XIII Sepakati 5 Poin RDPU TPKS, Usulkan Rapat Gabungan Lintas Komisi

Komisi XIII DPR RI menyepakati lima poin kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual...

Politik10 jam ago

Komisi VII DPR RI Setujui 5 Anggota Dewas LPP RRI Periode 2026-2031

Komisi VII DPR RI mulai melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Radio...

Harga Pakan Naik dan Telur Anjlok, Titiek Soeharto Janji Cari Solusi Bersama Menteri dan Bulog Harga Pakan Naik dan Telur Anjlok, Titiek Soeharto Janji Cari Solusi Bersama Menteri dan Bulog
Politik10 jam ago

Titiek Soeharto Ungkap Ironi Swasembada Jagung di Tengah Keluhan Peternak

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto) menemui perwakilan peternak yang menggelar aksi di depan Gedung DPR...

Rieke Dyah Pitaloka Desak Audit Remisi Pelaku TPKS, Negara Harus Jamin Pendidikan Korban Rieke Dyah Pitaloka Desak Audit Remisi Pelaku TPKS, Negara Harus Jamin Pendidikan Korban
Politik10 jam ago

Rieke Dyah Pitaloka Desak Pemerintah Audit Remisi Pelaku TPKS, Negara Harus Jamin Pendidikan Korban

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Dyah Pitaloka mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap proses asesmen pemberian remisi dan pembebasan...