Connect with us

Politik

Sufmi Dasco Ahmad: DPR dan Pemerintah Perkuat Perlindungan Ekosistem Transportasi Online

Published

on

BPIH 2027 Rp98,46 Juta, Pelunasan Jemaah Rata-rata Rp23,24 Juta

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bersama Pemerintah resmi memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan pelaku usaha dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. Perlindungan tersebut diakomodasi melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online yang menjadi landasan bagi pengaturan transportasi daring, termasuk layanan pengangkutan orang, barang, dan makanan.

Saat konferensi pers Pimpinan DPR RI bersama Menteri UMKM, Menhub, Wamenkomdigi dan Wamensesneg di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026), Dasco menerangkan penerbitan Perpres ini merupakan hasil proses sinkronisasi dan harmonisasi DPR-Pemerintah untuk menghasilkan regulasi yang dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.

“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan serta pengampu daripada ojek online ini,” ujar Dasco.

Menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi payung dalam mengatur berbagai aspek transportasi online. Sekaligus memberikan kepastian mengenai hubungan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.

Pada kesempatan yang sama, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan Perpres tersebut telah melalui proses pembahasan yang panjang dengan mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak dalam ekosistem transportasi online.

Advertisement

Cakupannya tidak hanya berkaitan dengan pengangkutan orang, tetapi juga pengiriman barang dan makanan. Maman menegaskan, salah satu tugas utama Kementerian UMKM adalah mengawal pelaksanaan perjanjian kemitraan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi.

Dengan demikian, hubungan kemitraan yang terjalin dapat berjalan secara jelas dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak para mitra. “Perpres ini sekarang mencakup pengangkutan orang, barang, dan makanan, serta akan diikat dalam perjanjian kemitraan,” jelas Maman.

Sementara itu, Menhub Dudy Purwagandhi menyampaikan pemerintah telah memberikan kepastian mengenai batas biaya platform yang dikenakan kepada pengemudi ojek online. Berdasarkan kebijakan tersebut, biaya platform dibatasi maksimal 8 persen. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan porsi pendapatan yang diterima mitra pengemudi.

Dudy menambahkan, ketentuan mengenai tarif dan biaya platform yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan juga akan menjadi salah satu rujukan bagi pengaturan layanan pengangkutan barang dan makanan.

Adapun Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria memiliki tugas untuk menetapkan biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan. Pengaturan tersebut diarahkan dengan mempertimbangkan prinsip penghasilan yang layak bagi pengemudi serta perlindungan terhadap risiko yang dihadapi dalam menjalankan pekerjaan.

Advertisement

Selain pengaturan mengenai tarif dan biaya platform, pemerintah juga akan memperkuat koordinasi lintas kementerian. Forum komunikasi atau satuan tugas (Satgas) bersama akan dibentuk dengan melibatkan kementerian terkait dan diketuai oleh Menteri UMKM.

Satgas akan menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian kemitraan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi. Langkah ini diharapkan dapat memastikan ketentuan dalam Perpres berjalan secara konsisten di lapangan. Dari sisi pelaku usaha, pengaturan tersebut juga mencakup ekosistem pengantaran barang dan makanan yang bersinggungan langsung dengan aktivitas UMKM.

Pemerintah menilai keberadaan layanan berbasis platform digital memiliki keterkaitan erat dengan kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk para pelaku usaha yang memanfaatkan layanan pesan-antar. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto selanjutnya menyampaikan bahwa aturan pelaksanaan dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026 oleh kementerian terkait harus diselesaikan paling lambat 31 Desember.

Menutup keterangannya, Dasco menegaskan DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Koordinasi antar kementerian melalui forum komunikasi atau Satgas diharapkan dapat memastikan implementasi Perpres berjalan selaras dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BKSAP Tegaskan Penyandang Disabilitas Harus Jadi Pelaku Aktif Pembangunan BKSAP Tegaskan Penyandang Disabilitas Harus Jadi Pelaku Aktif Pembangunan
Politik57 menit ago

Adde Rosi Khoerunnisa Tegaskan Penyandang Disabilitas Harus Jadi Pelaku Aktif Pembangunan

Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menegaskan pemberdayaan penyandang disabilitas tidak cukup hanya diwujudkan melalui...

BPIH 2027 Rp98,46 Juta, Pelunasan Jemaah Rata-rata Rp23,24 Juta BPIH 2027 Rp98,46 Juta, Pelunasan Jemaah Rata-rata Rp23,24 Juta
Politik1 jam ago

Sufmi Dasco Ahmad: DPR dan Pemerintah Perkuat Perlindungan Ekosistem Transportasi Online

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bersama Pemerintah resmi memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan pelaku usaha dalam ekosistem...

Komisi X Pastikan Kesejahteraan Guru Non-ASN Diatur dalam RUU Sisdiknas Komisi X Pastikan Kesejahteraan Guru Non-ASN Diatur dalam RUU Sisdiknas
Politik2 jam ago

Komisi X DPR RI Pastikan Kesejahteraan Guru Non-ASN Diatur dalam RUU Sisdiknas

Komisi X DPR RI menyepakati perlunya memasukkan ketentuan mengenai standar upah minimum bagi guru non-ASN, termasuk guru swasta, honorer, dan...

Furtasan Dorong RUU Sisdiknas Hapus Dikotomi Status Guru Furtasan Dorong RUU Sisdiknas Hapus Dikotomi Status Guru
Politik2 jam ago

Furtasan Ali Yusuf Dorong RUU Sisdiknas Hapus Dikotomi Status Guru

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf mendorong penghapusan dikotomi status kepegawaian dalam pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan...

BPIH 2027 Rp98,46 Juta, Pelunasan Jemaah Rata-rata Rp23,24 Juta BPIH 2027 Rp98,46 Juta, Pelunasan Jemaah Rata-rata Rp23,24 Juta
Politik3 jam ago

Sufmi Dasco Ahmad: BPIH 2027 Rp98,46 Juta, Pelunasan Jemaah Rata-rata Rp23,24 Juta

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M disepakati sebesar Rp98.466.351,35 per...

Sigit Karyawan Yunianto Dorong Kepastian Hukum bagi Pertambangan Rakyat di Kalteng Sigit Karyawan Yunianto Dorong Kepastian Hukum bagi Pertambangan Rakyat di Kalteng
Politik3 jam ago

Sigit Karyawan Yunianto Dorong Pemerintah segera Beri Kepastian Hukum bagi Pertambangan Rakyat di Kalteng

Anggota Komisi XII DPR RI Sigit Karyawan Yunianto mendorong pemerintah segera memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan...

Komisi XIII Sepakati 5 Poin RDPU TPKS, Usulkan Rapat Gabungan Lintas Komisi Komisi XIII Sepakati 5 Poin RDPU TPKS, Usulkan Rapat Gabungan Lintas Komisi
Politik3 jam ago

Komisi XIII Sepakati 5 Poin RDPU TPKS, Usulkan Rapat Gabungan Lintas Komisi

Komisi XIII DPR RI menyepakati lima poin kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual...

Politik4 jam ago

Komisi VII DPR RI Setujui 5 Anggota Dewas LPP RRI Periode 2026-2031

Komisi VII DPR RI mulai melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Radio...

Harga Pakan Naik dan Telur Anjlok, Titiek Soeharto Janji Cari Solusi Bersama Menteri dan Bulog Harga Pakan Naik dan Telur Anjlok, Titiek Soeharto Janji Cari Solusi Bersama Menteri dan Bulog
Politik5 jam ago

Titiek Soeharto Ungkap Ironi Swasembada Jagung di Tengah Keluhan Peternak

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto) menemui perwakilan peternak yang menggelar aksi di depan Gedung DPR...

Rieke Dyah Pitaloka Desak Audit Remisi Pelaku TPKS, Negara Harus Jamin Pendidikan Korban Rieke Dyah Pitaloka Desak Audit Remisi Pelaku TPKS, Negara Harus Jamin Pendidikan Korban
Politik5 jam ago

Rieke Dyah Pitaloka Desak Pemerintah Audit Remisi Pelaku TPKS, Negara Harus Jamin Pendidikan Korban

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Dyah Pitaloka mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap proses asesmen pemberian remisi dan pembebasan...