Politik
Sufmi Dasco Ahmad: DPR dan Pemerintah Perkuat Perlindungan Ekosistem Transportasi Online
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bersama Pemerintah resmi memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan pelaku usaha dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. Perlindungan tersebut diakomodasi melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online yang menjadi landasan bagi pengaturan transportasi daring, termasuk layanan pengangkutan orang, barang, dan makanan.
Saat konferensi pers Pimpinan DPR RI bersama Menteri UMKM, Menhub, Wamenkomdigi dan Wamensesneg di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026), Dasco menerangkan penerbitan Perpres ini merupakan hasil proses sinkronisasi dan harmonisasi DPR-Pemerintah untuk menghasilkan regulasi yang dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.
“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan serta pengampu daripada ojek online ini,” ujar Dasco.
Menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi payung dalam mengatur berbagai aspek transportasi online. Sekaligus memberikan kepastian mengenai hubungan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.
Pada kesempatan yang sama, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan Perpres tersebut telah melalui proses pembahasan yang panjang dengan mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak dalam ekosistem transportasi online.
Cakupannya tidak hanya berkaitan dengan pengangkutan orang, tetapi juga pengiriman barang dan makanan. Maman menegaskan, salah satu tugas utama Kementerian UMKM adalah mengawal pelaksanaan perjanjian kemitraan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi.
Dengan demikian, hubungan kemitraan yang terjalin dapat berjalan secara jelas dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak para mitra. “Perpres ini sekarang mencakup pengangkutan orang, barang, dan makanan, serta akan diikat dalam perjanjian kemitraan,” jelas Maman.
Sementara itu, Menhub Dudy Purwagandhi menyampaikan pemerintah telah memberikan kepastian mengenai batas biaya platform yang dikenakan kepada pengemudi ojek online. Berdasarkan kebijakan tersebut, biaya platform dibatasi maksimal 8 persen. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan porsi pendapatan yang diterima mitra pengemudi.
Dudy menambahkan, ketentuan mengenai tarif dan biaya platform yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan juga akan menjadi salah satu rujukan bagi pengaturan layanan pengangkutan barang dan makanan.
Adapun Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria memiliki tugas untuk menetapkan biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan. Pengaturan tersebut diarahkan dengan mempertimbangkan prinsip penghasilan yang layak bagi pengemudi serta perlindungan terhadap risiko yang dihadapi dalam menjalankan pekerjaan.
Selain pengaturan mengenai tarif dan biaya platform, pemerintah juga akan memperkuat koordinasi lintas kementerian. Forum komunikasi atau satuan tugas (Satgas) bersama akan dibentuk dengan melibatkan kementerian terkait dan diketuai oleh Menteri UMKM.
Satgas akan menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian kemitraan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi. Langkah ini diharapkan dapat memastikan ketentuan dalam Perpres berjalan secara konsisten di lapangan. Dari sisi pelaku usaha, pengaturan tersebut juga mencakup ekosistem pengantaran barang dan makanan yang bersinggungan langsung dengan aktivitas UMKM.
Pemerintah menilai keberadaan layanan berbasis platform digital memiliki keterkaitan erat dengan kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk para pelaku usaha yang memanfaatkan layanan pesan-antar. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto selanjutnya menyampaikan bahwa aturan pelaksanaan dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026 oleh kementerian terkait harus diselesaikan paling lambat 31 Desember.
Menutup keterangannya, Dasco menegaskan DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Koordinasi antar kementerian melalui forum komunikasi atau Satgas diharapkan dapat memastikan implementasi Perpres berjalan selaras dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.


