Connect with us

News

Jaringan Lapas, Suami Istri Penjaga Kontrakan Ini Nekat Edarkan Ganja

Published

on

JAKARTA – Suami istri (pasutri) ini kompak mengedarkan narkoba jenis ganja di wilayah Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Beruntung, polisi cepat mengamankan aksi kejahatan kedua tersangka. Padahal suami istri tersebut berprofesi sebagai penjaga kontrakan.

Saat diamankan sepasang suami istri berinisial A (35) dan F (30), polisi berhasil menyita satu buah koper warna hitam dan 20 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dalam kertas warna cokelat.

Selain itu, juga ditemukan bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto 855 gram yang dibungkus plastik warna hitam.

Selanjutnya, satu paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 470 gram yang dibungkus dalam lakban warna coklat dengan total keseluruhan 1,5 kg.

Advertisement

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) karena mengedarkan barang terlarang berupa narkotika jenis ganja.

“Pasangan suami istri tersebut tertangkap tangan kompak mengedarkan narkotika jenis daun ganja,” terang Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi dalam siaran persnya di halaman Mapolsek Kebon Jeruk, Jakbar, Selasa (28/9/2021).

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita Yulandi menjelaskan penangkapan pasutri ini merupakan jaringan narkoba lapas.

“Dimana pasutri ini bekerja sebagai penjaga kontrakan yang disewakan kepada masyarakat,” terang Pradita Yulandi

Barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis ganja dengan total keseluruhan yang berhasil disita sebanyak 1,5 KG dengan rincian 20 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dalam kertas warna cokelat di dalam koper warna hitam.

Advertisement

Dan, satu bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto 855 gram yang dibungkus plastik warna hitam serta satu paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 470 gram yang dibungkus dalam lakban warna cokelat.

“Pengakuan tersangka mengambil barang narkoba jenis ganja sebanyak 40 kg. Namun yang berhasil kami sita sebanyak kurang lebih 1,5 Kg sisa barang yang belum terjual,” tutur Pradita.

Pelaku A mengambil barang narkoba jenis ganja dari seseorang yang berada di dalam lapas berinisial AL (DPO) sebanyak 40 kg dalam bentuk batako. Namun saat dilakukan penggrebekan, polisi hanya menyita sebanyak 1,5 kg.

“Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksinya sebagai pengedar Narkoba jenis ganja selama 2 tahun. Yang mana, pelaku menjual narkoba tersebut bervariatif antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah per ecerannya ” jelas pradita

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan 114 Ayat (2) Sub 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu ancaman hukuman 20 Tahun, seumur hidup atau pidana mati.

Advertisement

(detak)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BKSAP Dorong Perdamaian Konflik Rusia-Ukraina dalam Dialog dengan Parlemen Eropa BKSAP Dorong Perdamaian Konflik Rusia-Ukraina dalam Dialog dengan Parlemen Eropa
Politik1 hari ago

BKSAP DPR RI Dorong Perdamaian Konflik Rusia-Ukraina dalam Dialog dengan Parlemen Eropa

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong penyelesaian berbagai konflik global melalui dialog dan diplomasi dalam pertemuan Friendly Talk...

Samuel Wattimena Dorong Anak Muda Minati Kerajinan Kain Ulos Guna Bersaing Global Samuel Wattimena Dorong Anak Muda Minati Kerajinan Kain Ulos Guna Bersaing Global
Politik1 hari ago

Samuel Wattimena Dorong Anak Muda Minati Kerajinan Kain Ulos

Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Samuel Wattimena  menekankan pentingnya identitas masing-masing daerah, khususnya terkait pembuatan ulos, yaitu...

BURT DPR Tinjau Pelayanan Jamkestama di RSU Bogor Senior Hospital BURT DPR Tinjau Pelayanan Jamkestama di RSU Bogor Senior Hospital
Politik1 hari ago

BURT DPR RI Tinjau Pelayanan Jamkestama di RSU Bogor Senior Hospital

Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI meninjau pelaksanaan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Utama (Jamkestama) di RSU Bogor Senior Hospital...

Kabupaten Toba Perlu Perkuat Branding dan Inovasi Daerah untuk Go Global Kabupaten Toba Perlu Perkuat Branding dan Inovasi Daerah untuk Go Global
Politik1 hari ago

Syahrul Aidi Maazat: Kabupaten Toba Perlu Perkuat Branding dan Inovasi Daerah untuk Go Global

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Syahrul Aidi Maazat  mendorong adanya pembentukan branding untuk potensi pariwisata di Kabupaten Toba....

Pelaku Karhutla Harus Dapat Pemberatan Hukuman, Perampasan Keuntungan Korporasi Pelaku Karhutla Harus Dapat Pemberatan Hukuman, Perampasan Keuntungan Korporasi
Politik1 hari ago

Alex Indra Lukman: Pelaku Karhutla Harus Dapat Pemberatan Hukuman, Perampasan Keuntungan Korporasi

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan tidak ragu dalam menindak...

Rano Alfath Apresiasi Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla Rano Alfath Apresiasi Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla
Politik1 hari ago

Mohammad Rano Alfath Apresiasi Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, mengapresiasi langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan...

Didik Haryadi Minta OJK Relaksasi Kredit UMKM Terdampak Bencana Didik Haryadi Minta OJK Relaksasi Kredit UMKM Terdampak Bencana
Politik1 hari ago

Didik Haryadi Minta OJK Relaksasi Segera Terbitkan Kredit UMKM Terdampak Bencana

Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan kebijakan relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi...

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Puan: Penegakan Hukum Harus Transparan Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Puan: Penegakan Hukum Harus Transparan
Politik1 hari ago

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Puan Maharani: Penegakan Hukum Harus Transparan

Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi perkembangan penanganan perkara dugaan kebakaran dan hutan (Karhutla) di mana Polri baru saja mengumumkan...

Pulihkan Hak Korban, UU Perampasan Aset Diusulkan Dapat Rampas Harta Pelaku Pidana Investasi Bodong Pulihkan Hak Korban, UU Perampasan Aset Diusulkan Dapat Rampas Harta Pelaku Pidana Investasi Bodong
Politik1 hari ago

Pulihkan Hak Korban, Habiburokhman: UU Perampasan Aset Diusulkan Dapat Rampas Harta Pelaku Pidana Investasi Bodong

Komisi III menekankan harta pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan, mulai dari investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif,...

Pasca-Pembentukan Satgas Bersama, Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura Tangani Karhutla Pasca-Pembentukan Satgas Bersama, Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura Tangani Karhutla
Politik1 hari ago

Pasca-Pembentukan Satgas Bersama, Sukanta: Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura Tangani Karhutla

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, mendorong penguatan kerja sama Indonesia dan Singapura dalam penegakan hukum kebakaran hutan dan...