Connect with us

News

Pemprov DKI Dukung Bantuan Hukum Kepada Siapapun Sesuai Ketentuan

Published

on

JAKARTA – Menanggapi laporan LBH Jakarta mengenai dukungan bantuan hukum, Pemprov DKI menegaskan senantiasa terbuka memberikan dukungan bantuan hukum kepada siapapun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berterima kasih dan mengapresiasi LBH Jakarta yang telah menjalankan perannya dalam negara demokrasi.

“Jakarta terbuka terhadap kritik dan masukan, karena membangun kota adalah kolaborasi pemerintah dan masyarakat di dalamnya,” kata Sigit, Sabtu (23/10).

Namun, dalam laporan LBH Jakarta yang menilai Pemprov DKI Jakarta tidak serius dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum, perlu ada yang diluruskan.

Laporan LBH menuliskan PP 43/2016 harus dipatuhi dalam pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum.

Advertisement

Namun, PP 43/2016 mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk.

Sigit menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki Perda 4/2013 tentang Kesejahteraan Sosial yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. PP tersebut menyebutkan bahwa sumber pendanaan bantuan hukum di daerah dialokasikan dalam APBD.

Kementerian Dalam Negeri telah membuat tata cara pemberian bantuan hukum tidak hanya dilakukan dengan penganggaran di APBD, tetapi juga melalui mekanisme hibah yang bersumber pada APBD, yang dituangkan dalam Perda APBD.

Pendanaan bantuan hukum diberikan dengan mekanisme hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan begitu, penyelenggaraan bantuan hukum oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui mekanisme hibah sudah sesuai dengan sejalan dengan PP 43/2016,” ungkapnya.

Advertisement

Sebagai informasi, PP tersebut juga merupakan turunan dari UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Bankum). Kemudian, Perda keluaran Pemprov DKI ini juga mengatur mengenai Bankum sebagai bagian dari penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

“Penerima bankum yang ada di Perda lebih luas dari yang tercantum di UU Bankum, seperti mereka yang telantar, disabilitas, ketunaan sosial, korban bencana, dan atau korban tindak kekerasan dan eksploitasi,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah mengadakan FGD bersama Kemenkumham untuk penyusunan UU Bankum.

Usulan dari Pemprov DKI adalah pemberian Bankum dapat diselaraskan dengan pola pengelolaan keuangan di daerah.

Salah satu wujud dukungan bankum dari Pemprov DKI, antara lain hibah bantuan hukum kepada LBH Jakarta/YLBHI.

Advertisement

“Pemprov DKI Jakarta meyakini, LBH ingin menghadirkan keadilan, seperti halnya keinginan Pemprov DKI Jakarta dalam kebijakan-kebijakan yang dihadirkan. Untuk itu, kami di Pemprov DKI Jakarta terbuka untuk berkolaborasi secara substantif,” pungkas Sigit.

(detak)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BKSAP Dorong Perdamaian Konflik Rusia-Ukraina dalam Dialog dengan Parlemen Eropa BKSAP Dorong Perdamaian Konflik Rusia-Ukraina dalam Dialog dengan Parlemen Eropa
Politik1 hari ago

BKSAP DPR RI Dorong Perdamaian Konflik Rusia-Ukraina dalam Dialog dengan Parlemen Eropa

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong penyelesaian berbagai konflik global melalui dialog dan diplomasi dalam pertemuan Friendly Talk...

Samuel Wattimena Dorong Anak Muda Minati Kerajinan Kain Ulos Guna Bersaing Global Samuel Wattimena Dorong Anak Muda Minati Kerajinan Kain Ulos Guna Bersaing Global
Politik1 hari ago

Samuel Wattimena Dorong Anak Muda Minati Kerajinan Kain Ulos

Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Samuel Wattimena  menekankan pentingnya identitas masing-masing daerah, khususnya terkait pembuatan ulos, yaitu...

BURT DPR Tinjau Pelayanan Jamkestama di RSU Bogor Senior Hospital BURT DPR Tinjau Pelayanan Jamkestama di RSU Bogor Senior Hospital
Politik1 hari ago

BURT DPR RI Tinjau Pelayanan Jamkestama di RSU Bogor Senior Hospital

Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI meninjau pelaksanaan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Utama (Jamkestama) di RSU Bogor Senior Hospital...

Kabupaten Toba Perlu Perkuat Branding dan Inovasi Daerah untuk Go Global Kabupaten Toba Perlu Perkuat Branding dan Inovasi Daerah untuk Go Global
Politik1 hari ago

Syahrul Aidi Maazat: Kabupaten Toba Perlu Perkuat Branding dan Inovasi Daerah untuk Go Global

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Syahrul Aidi Maazat  mendorong adanya pembentukan branding untuk potensi pariwisata di Kabupaten Toba....

Pelaku Karhutla Harus Dapat Pemberatan Hukuman, Perampasan Keuntungan Korporasi Pelaku Karhutla Harus Dapat Pemberatan Hukuman, Perampasan Keuntungan Korporasi
Politik1 hari ago

Alex Indra Lukman: Pelaku Karhutla Harus Dapat Pemberatan Hukuman, Perampasan Keuntungan Korporasi

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan tidak ragu dalam menindak...

Rano Alfath Apresiasi Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla Rano Alfath Apresiasi Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla
Politik1 hari ago

Mohammad Rano Alfath Apresiasi Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, mengapresiasi langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan...

Didik Haryadi Minta OJK Relaksasi Kredit UMKM Terdampak Bencana Didik Haryadi Minta OJK Relaksasi Kredit UMKM Terdampak Bencana
Politik1 hari ago

Didik Haryadi Minta OJK Relaksasi Segera Terbitkan Kredit UMKM Terdampak Bencana

Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan kebijakan relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi...

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Puan: Penegakan Hukum Harus Transparan Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Puan: Penegakan Hukum Harus Transparan
Politik1 hari ago

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Puan Maharani: Penegakan Hukum Harus Transparan

Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi perkembangan penanganan perkara dugaan kebakaran dan hutan (Karhutla) di mana Polri baru saja mengumumkan...

Pulihkan Hak Korban, UU Perampasan Aset Diusulkan Dapat Rampas Harta Pelaku Pidana Investasi Bodong Pulihkan Hak Korban, UU Perampasan Aset Diusulkan Dapat Rampas Harta Pelaku Pidana Investasi Bodong
Politik1 hari ago

Pulihkan Hak Korban, Habiburokhman: UU Perampasan Aset Diusulkan Dapat Rampas Harta Pelaku Pidana Investasi Bodong

Komisi III menekankan harta pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan, mulai dari investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif,...

Pasca-Pembentukan Satgas Bersama, Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura Tangani Karhutla Pasca-Pembentukan Satgas Bersama, Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura Tangani Karhutla
Politik1 hari ago

Pasca-Pembentukan Satgas Bersama, Sukanta: Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura Tangani Karhutla

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, mendorong penguatan kerja sama Indonesia dan Singapura dalam penegakan hukum kebakaran hutan dan...