News
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Jakbar
JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berlokasi di Jakarta Barat.
Dari 56 orang yang diamankan pada Rabu (13/10) ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana mengatakan di antara yang ditangkap ada yang bertugas sebagai penagih.
"Kami tetapkan 6 orang sebagai tersangka. Perannya pengurus di sana sama penagih, debt collectornya," kata Wisnu saat dikonfirmasi, Minggu (17/10).
Sementara yang lainnya, kata Wisnu, masih dalam pengembangan.
"Itu dari 56, yang lainnya masih dikembangkan, didalami," kata Wisnu.
Wisnu mengatakan para tersangka dijerat dengan UU ITE. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara.
"Dijerat UU ITE Pasal 27 ayat 4," kata Wisnu.
Penggerebekan dilakukan Tim Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (13/10).
Penggerebekan ini juga menindaklanjuti perintah Kapolri sebagaimana arahan Presiden Jokowi untuk menertibkan pinjol ilegal.
Polisi kemudian menggerebek kantor pinjol yang berlokasi di Ruko Sedayu Square Blok H.36 Cengkareng, Jakarta Barat.
Saat melakukan penggerebekan, polisi mendapati puluhan karyawan yang sedang beraktivitas.
Total ada 56 orang yang diamankan polisi di ruko tersebut. Mereka merupakan karyawan perusahaan pinjol tersebut.
(detak)


