Hukum
Polisi Ungkap Komplotan Penyalahgunaan NIK untuk Registrasi Simcard
Kabarpolitik.com.COM – Komplotan penjual kartu prabayar salah satu provider yang menggunakan register Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) secara ilegal diamankan Jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar. Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudiawan mengatakan, dari hasil penyelidikan puluhan ribu kartu prabayar tersebut digunakan untuk menipu dan menyebarkan hoaks.
Terdapat 37.200 kartu prabayar yang sudah diregistrasi, dan 3.100 belum diregistrasi diamankan Tim Jatanras Polrestabes dari lima tersangka, di antaranya Edward Mangina (47), Since Safitri (25) dan Hariyani (20). Mereka diamankan di Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Jumat (5/6/2020) lalu.
“Seperti ‘Sobis’ (penipuan) kemudian yang paling fatal adalah digunakan untuk menyebarkan berita-berita hoaks. Apa lagi sekarang di masa pandemi yang mendiskreditkan profesi tenaga medis, ini adalah berita hoaks akibat kartu-kartu ini,” ungkap Yudhiawan di Mapolrestabes Makassar dilansir dari Sindonews, Selasa (8/6/2020).
Yudhiawan melanjutkan, dalam kasus tersebut, Edward diduga sebagai pemilik usaha haram ini, sementara yang lainnya merupakan karyawan. Modusnya dengan membuka rekening dan dipasarkan lewat media sosial.
“Jadi saat masyarakat membeli datanya sudah diisi dengan data palsu ini. Terus ada kerja sama dengan karyawan, ada buka rekening, kemudian memasarkan melalui media sosial Facebook, WhatsApp, dan lainya. Pembelinya dari berbagai daerah kemudian ada pihak bagian register dan pihak penyedia data dinas kependudukan,” ujar Yudhiawan.
Usaha yang didalangi Edward, lanjut Kapolrestabes telah berjalan selama dua tahun dan penjualannya menyasar masyarakat di Indonesia Bagian Timur.
“Selama ini mereka membeli secara legal dari toko atau mungkin dari provider langsung, beli sebanyak-banyaknya, tapi belinya resmi belum ada data. Nanti dia data sendiri dengan harga tertentu,” ucap Yudhiawan.
Dari hasil penyidikan para tersangka melanggar aturan berdasarkan Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) No 1 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2008 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
“Kita jerat Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik no 19 tahun 2016 dan pasal 95 uu no 23 tahun 2006 tentang admintrasi kependudukan bahwa kependudukan itu harus yang asli bukan dipalsukan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Yudhiawan, para tersangka memiliki peran masing-masing.
“Perannya ada yang menjual, ada operator, dan melakukan registrasi, ada yang berkordinasi dengan dinas kependudukan, ada juga bagian keuangan. Kalau terkait Dinas Kependudukan sementara kita periksa, ada kecurigaan karena memberi data kependudukan kepada oknum yang tidak bertanggung jawab. Makanya harus kita hati-hati,” paparnya.
Selain menyita puluhan ribu kartu prabayar, petugas juga menyita uang tunai hasil Transaksi Rp 428.650.000. [rif]


