Politik
Rany Mauliani Soroti Pentingnya Regulasi Ketat Kawasan Tanpa Rokok di Fasilitas Umum

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Rany Mauliani, menyoroti pentingnya perlindungan ruang publik dari asap rokok, khususnya di fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas, dan tempat layanan masyarakat lainnya.
“Fasilitas umum, layanan kesehatan, pendidikan, dan ruang publik lainnya diharapkan bebas dari asap rokok,” ujar Rany, Sabtu (24/5/2025).
Legislator dari dapil 9 Jakarta Barat itu menilai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KTR) belum cukup kuat secara hukum untuk menertibkan pelanggaran di lapangan.
“Seharusnya regulasi ini diperkuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang juga melibatkan sektor kesehatan,” ungkapnya.
Rany menegaskan pentingnya Perda yang mengatur secara eksplisit sanksi, mekanisme penegakan, dan memperkuat peran pemerintah dalam menjaga kesehatan publik.
“Dengan adanya Perda, kita bisa menekan risiko gangguan kesehatan dan menjadikan Jakarta lebih peduli terhadap warganya,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengakui bahwa Jakarta belum memiliki Perda khusus terkait Kawasan Tanpa Rokok. Ia berharap Raperda KTR segera disetujui oleh DPRD sebagai bagian dari transformasi Jakarta menuju kota global yang berkelanjutan.
