Cek Fakta
Turn Back Hoax: [SALAH] Kemenag: Korupsi Itu Perbedaan Dalam Mencari Rezeki, Tidak Bertentangan Dengan Syariat
Menteri Agama
(Menag), Lukman Hakim Saifuddin, tidak pernah mengeluarkan pernyataan dalam
artikel pada laman petroksi[dot]blogspot[dot]com. Dari hasil penelusuran,
diketahui bahwa artikel tersebut pelintiran dari tulisan Sonia Bunga Cantika yang
ada di kompasiana.com yang berjudul “Korupsi dalam Pandangan Islam.” Tulisan
itu dipelintir dan disesatkan dengan penambahan-penambahan narasi dan diklaim
berasal dari Menag Lukman.
=====
Kategori:
Misleading Content/Konten yang Menyesatkan
=====
Sumber: Pertanyaan
Anggota FAFHH (@Husnul Fitri), Laman Daring, dan Facebook
https://www.facebook.com/groups/822793361259949/permalink/1191232947749320/
https://petroksi.blogspot.com/2019/09/kemenag-korupsi-itu-perbedaan-dalam.html
Archive:
https://archive.fo/bBt2v (Archive versi
Mobile)
=====
Narasi:
1) Kemenag:
Korupsi Itu Perbedaan Dalam Mencari Rezeki, Tidak Bertentangan Dengan Syariat
2) PETROKSI- Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin
menegaskan dalam hadist riwayat Ibnu Majah.
“DariJabir
bin Abdullah r.a,berkata, Rasulullah SAW bersabda”wahai
manusia,bertaqwalah kepada Allah dan berbuat baiklah dalam mencari harta karena
sesungguhnya jiwa manusia tidak akan puas/mati hingga terpenuhi rezekinya
walaupun ia telah mampu mengendalikannya (mengekangnya),maka bertaqwalah kepada
Allah SWT.
Dalam hadist
diatas dijelaskan bahwa kita sebagai umat muslim yang menganut hukum syar’i
dianjurkan dalam mencari harta ataupun rezeki dengan cara yang santun dan baik.
Apabila kita
mencari harta dengan cara yang salah maka kita telah melanggar perintah Allah
dan melakukan suatu perbuatan dosa besar.Seperti contoh kita menjadi seorang
preman kemudian kita menggunakan kekuasaan kita untuk melakukan pemerasan, maka
kita telah melakukan suatu kesalahan dan melanggar nilai-nilai islam..
Berbeda dengan
korupsi, korupsi mendapatkan dengan usaha, ketekunan, sehingga tidak
menimbulkan secara terang terangan merampok, dan itu hanya perbedaan dalam
mencari rezeki saja, tidak ada unsur unsur melakukan pelanggaran hukum hukum
syariat yang telah di tentukan oleh agama Islam ujar Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
Pencurian hanya
berdampak pada ekonomi,namun korupsi berdampak holistik. Jika korupsi ada di
system pemerintahan, maka semua aspek kehidupan tidak akan
berdampak..Selanjutnya
=====
Penjelasan:
Beredar postingan yang
berisikan laman petroksi[dot]blogspot[dot]com dengan judul “Kemenag: Korupsi
Itu Perbedaan Dalam Mencari Rezeki, Tidak Bertentangan Dengan Syariat.” Dalam laman
tersebut terdapat artikel yang menyebutkan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim
Saifuddin, membolehkan korupsi karena tidak bertentangan dengan syariat.
Melalui hasil
penelusuran, diketahui bahwa isi artikel itu tidak benar berasal dari
pernyataan Menag Lukman. Hasil pencarian justru mengarahkan pada artikel di
kompasiana.com dengan judul “Korupsi dalam Pandangan Islam” yang ditulis oleh
Sonia Bunga Cantika. Dalam artikel kompasiana tersebut, terdapat beberapa
narasi yang sama dan ada pula bagian yang dipelintir.
Berikut kutipan
dari artikel kompasiana tersebut:
[…] Korupsi dalam
Pandangan Islam
Dari hadist
riwayat Ibnu Majah,,hadist ke 2227 yang yang artinya:
“DariJabir
bin Abdullah r.a,berkata, Rasulullah SAW bersabda”wahai
manusia,bertaqwalah kepada Allah dan berbuat baiklah dalam mencari harta karena
sesungguhnya jiwa manusia tidak akan puas/mati hingga terpenuhi rezekinya
walaupun ia telah mampu mengendalikannya(mengekangnya),maka bertaqwalah kepada
Allah SWT dan berbuat baiklah dalam mencari harta,ambillah yang halal dan
tinggalkan yang haram”.(HR Ibnu Majah).
Dalam hadist
diatas dijelaskan bahwa kita sebagai umat muslim yang menganut hukum syar’i
dianjurkan dalam mencari harta ataupun rezeki harus dengan cara yang halal dan
benar tidak boleh mencari harta dengan cara yang haram.Apabila kita mencari
harta dengan cara yang salah maka kita telah melanggar perintah Allah dan
melakukan suatu perbuatan dosa besar.Seperti contoh kita seorang pejabat
kemudian kita menggunakan kekuasaan kita untuk melakukan korupsi,maka kita
telah melakukan suatu kesalahan dan melanggar nilai-nilai islam..Jika kita
mencari harta ataupun nafkah tapi dengan cara yang salah status kehalalan dari
segala aspek kehidupan kita menjadi haram.
Memang mencari
harta dengan cara yang salah itu sangat gampang,tetapi apakah kita sebagai umat
islam akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat?Kadar iman kita
terkadang di uji oleh hal-hal yang demikian.Korupsi adalah kejahatan yang
popular di era sekarang.Korupsi merupakan permasalahan serius terutama bagi
kehidupan masyarakat dan negara.Korupsi adalah penyakit yang tidak bisa hidup
sama-sama dalam system kehidupan kita
dan seperti parasit yang akan terus merugikan elemen masyarakat.Korupsi
menyimpang dari system yang disepakati berama,korupai bukan hanya soal
pencurian.
Pencurian hanya
berdampak pada ekonomi,namun korupsi berdampak holistik. Jika korupsi ada di
system pemerintahan,maka semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara akan
rusak.Keimanan seseorang dapat di ukur dengan hal-hal yang seperti
ini.Pendidikan agama sedari kecil kiranya mampu untuk menjadi banteng
pertahanan agar tidak melakukan sesuatu yang sudah dilarang dalam syariat
islam.
Didalam konsep
keislaman korupsi mempunyai tiga istilah yang paling popular yaitu:
- Al-rishwah(suap
menyuap atau gratifikasi) - Al-shut(gratifikasi
atau suap) - Al-ghul(menyembunyikan
sesuatu yang bukan haknya) Islam memberi peringatan dan melaknat siapa saja
yang meakukan tiga perbuatan diatas.Islam adalah agama yang peka terhadap isu
korupsi.Al-qur’an dan Hadist telah dengan gambling menjelaskan,memberi
peringatan dan memberi gambaran hukuman menyangkut bahaya korupsi dan
implikasinya bagi umat manusia.Islam,dengan demikian,adalah agama antikorupsi. - Menurut Choesnon
sebagaiman dikutip oleh Alkostar korupsi dibagi menjadi tiga jenis: - Korupsi jenis
halus, yaitu korupsi yang lazim disebut sebagai uang siluman, uang jasa gelap,
komisi gelap, pungutan liat,dan sebagainya. Tindak kejahatan seperti ini boleh
dikatakan tidak termasuk oleh sanksi hukum positif. - Korupsi jenis
kasar, yaitu korupsi yang masih dapat dijerat oleh hukum kebetulan tertangkap
basah. Walaupun demikian, masih saja dapat lupa dari jeratan hukum karena
faktor “ada main”, yaitu faktor tahu sama tahu yang saling
menguntungkan. - Korupsi bersifat
administratif manipulatif, yaitu jenis korupsi yang bersifat sukar untuk
diteliti. Seperti ongkor perjalanan dinas yang sebenarnya sepenuhnya digunakan
atau penggunaan biaya yang bersifat menipu lainnya.
Berdasarkan tujuan
seorang melakukan korupsi. Kumorotomo memberikan korupsi menjadi dua, yaitu :
- Korupsi Politis,
penyelewengan kekuasaan yang mengarah kepermainan politis, nepotisme,
klientelisme, penyalahgunaan pemungutan suara dan sebagainya. Faktor pendorong
korupsi jenis ini adalah nilai-nilai perbedaan yaitu merasa bahwa dirinya
berbeda dari orang-orang lain. Latar belakang psikologis tersebut diantaranya
sebagai berikut. - Keinginan untuk
mendapatkan pengakuan dari orang lain. - Keinginan untuk
dihormati. - Keinginan dianggap
sebagai pemimpin oleh banyak orang. - Korupsi Material,
yaitu korupsi yang berbentuk manipulasi, penyuapan, penggelapan, dan
sebagainya. Faktor pendorong korupsi jenis ini menyangkut nilai-nilai
kesejahteraan, korupsi material lebih mendorong oleh keinginan sebagai berikut
: - Memperoleh
kenyamanan hidup. - Memperoleh
kekayaan materi. - Mendapat kemudahan
dalam segala aspek.
Sementara itu,
alatas sebagaimana dikutip Chaerudin, mengembangkan jenis korupsi menjadi
tujuh, yaitu :
- Korupsi
Transaktif, yaitu jenis korupsi yang menunjukkan adanya kesepakatan timbal
balik antara pihak pemberi dan pihak penerima, yang menguntungkan kedua belah
pihak. - Korupsi Ekstorsif,
yaitu korupsi yang dipaksakan kepada suatu pihak yang disertai dengan ancaman,
terror, dan penekanan terhadap kepentingan orang yang dekat dengan pelaku
korupsi. - Korupsi Insentif,
yaitu korupsi yang dilakukan dengan cara memberikan penawaran suatu jasa atau
barang tertentu kepada pihak lain demi keuntungan masa depan. - Korupsi
Nepotistik, yaitu jenis korupsi yang menyangkut penyalahgunaan kekuasaan dan
wewenangan untuk berbagi keuntungan bagi keluarga terdekat. - Korupsi Otogenik,
yaitu korupsi yang terjadi ketika seorang pejabat mendapat keuntungan karena
memiliki pengetahuan sebagai orang dalam tentang berbagai kebijakan public yang
seharusnya dirahasiakan. - Korupsi Suportif,
yaitu korupsi yang dilakukan dengan cara memberikan dukungan atau
perlingdungan. - Korupsi Defensive,
yaitu korupsi yang dilakukan dalam rangka mempertahankan diri dari pemerasan.
Pihak yang dirugikan terpakasa terlibat didalamnya atau membuat pihak tertentu
terjebak atau bahkan menjadi korban pembuatan korupsi. - Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meneyebutkan dengan jelas jenis-jenis
tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi dibagi menjadi 7 (tujuh) jenis,
yaitu terkait kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam
jabatan, pemerasan, pembuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan
gratifikasi. - Sudah sangat jelas
dalam hukum islam ataupu hukum negara segala tindak pidana korupsiitu dilarang
dan ada hukum yang mengaturnya.Lalu kenapa kita sebagai umat musim dan rakyat
masih saja harus melanggar aturan yang ada?kita sebagai muslim tentunya harus
membantu untuk menumpas segala bentuk yindak korupsi yang ada.Korupai adalah
masalah manusia,sehingga harus didekati secara manusiawi.Melibatkan filsafat
untuk melihat korupsi adalah langkah bijaksana. - Apalagi ketika
filsafat yang dimaksud adalah filsafat keislaman dengan nilai-nilai keahlian
sebagai penguatnya.Islam menawarkan semangat juang untuk melawan
korupsi.Melihat korupsi secara prporsional bisa membuat bangsa ini tidak hanya
terpaku dengan cara bangsa asing soal bagaimana mengatasi korupsi.Perlibatan
spirit keislaman yang tegas,penguatan produk hukum dan aturan serta tinjauan
ulang menyangkut penghukuman dan pendidikan bagi pelaku adalah hal-hal yang
perlu diperhatikan. - Hukum yang berlaku
wajar,bijaksana dan mengerti adalah kata kunci yang di masa mendatang bisa
diwujudkan.Manusia sebagai mahluk yang tidak akan pernah puas tentunya akan
terus melakukan suatu perbuatan yang menentang agama dan hukum negara.perlu
suatu pengetahuan dan aturan yang tentunya untuk mengatasi sifat tamak yang ada
di diri manusia agar tidak melakukan suatu perbuatan yang salah. - Mencari harta/rezeki
dengan cara yang salah(korupsi)adalah kejahatan yang merugikan banyak orang dan
merupakan suatu dosa besar.Islam sudah sangat melarangnya,tetapi terkadang
sifat tamak manusia akan harta mendorong manusia untuk melakukan
pernbuatan-perbuatan menyimpang dari aturan-aturan agama dan negara.Perlu
kesadaran diri dan hukum yang tegas untuk mencegah dan menumpas segala bentuk
perbuatan korupsi.Korupsi sangat merugikan banyak orang dan tentu saja itu akan
berdampak sangat besar dalam kehdupan bermasyarakat,sudah sepatutnya kita
sebagai generasi muda sadar akan hal itu dan sebisa mungkin terhindar dari yang
namanya tidak pidana korupsi. […]
Dari kutipan
tulisan itu, bagian yang sama ada pada tiga paragraf tulisan itu. Hanya saja,
ada bagian-bagian yang dipelintir dan ditambahkan nama Menag Lukman di dalam
artikel petroksi[dot]blogspot[dot]com. Sedangkan, dalam tulisan di
kompasiana.com tidak ada sangkut pautnya dengan Menag Lukman. Bagian pelintiran
dan penambahan akan dapat terlihat di bagian gambar.
Sedangkan, untuk foto
yang digunakan dalam artikel petroksi[dot]blogspot[dot]com mengambil dari
portal viva.co.id pada artikel berjudul “Menag: Ramadhan, Warung Makan Tak
Perlu Dipaksa Tutup” yang tayang pada Selasa, 9 Juni 2015.
Berdasarkan hasil
penelusuran itu, maka dapat dipastikan bahwa Menag Lukman tidak pernah menyatakan
pernyataan yang ada dalam artikel petroksi[dot]blogspot[dot]com. Dengan demikian,
konten tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten
yang Menyesatkan.
=====
Referensi:
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/988997251432810/
https://www.kompasiana.com/sonia49284/5c7badd312ae94246a670e68/korupsi-dalam-pandangan-islam#
https://www.viva.co.id/berita/nasional/635770-menag-ramadhan-warung-makan-tak-perlu-dipaksa-tutup
Sumber: turnbackhoax.id


