Connect with us

Cek Fakta

Turn Back Hoax: [SALAH] Kemenag: Korupsi Itu Perbedaan Dalam Mencari Rezeki, Tidak Bertentangan Dengan Syariat

Published

on

Menteri Agama
(Menag), Lukman Hakim Saifuddin, tidak pernah mengeluarkan pernyataan dalam
artikel pada laman petroksi[dot]blogspot[dot]com. Dari hasil penelusuran,
diketahui bahwa artikel tersebut pelintiran dari tulisan Sonia Bunga Cantika yang
ada di kompasiana.com yang berjudul “Korupsi dalam Pandangan Islam.” Tulisan
itu dipelintir dan disesatkan dengan penambahan-penambahan narasi dan diklaim
berasal dari Menag Lukman.

=====

Kategori:
Misleading Content/Konten yang Menyesatkan

=====

Sumber: Pertanyaan
Anggota FAFHH (@Husnul Fitri), Laman Daring, dan Facebook

Advertisement

https://www.facebook.com/groups/822793361259949/permalink/1191232947749320/

https://petroksi.blogspot.com/2019/09/kemenag-korupsi-itu-perbedaan-dalam.html

Archive:

https://archive.fo/5WX63

https://archive.fo/TOpQj

Advertisement

https://archive.fo/bBt2v (Archive versi
Mobile)

=====

Narasi:

1) Kemenag:
Korupsi Itu Perbedaan Dalam Mencari Rezeki, Tidak Bertentangan Dengan Syariat

2) PETROKSI-  Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin
menegaskan dalam hadist riwayat Ibnu Majah.

Advertisement

“DariJabir
bin Abdullah r.a,berkata, Rasulullah SAW bersabda”wahai
manusia,bertaqwalah kepada Allah dan berbuat baiklah dalam mencari harta karena
sesungguhnya jiwa manusia tidak akan puas/mati hingga terpenuhi rezekinya
walaupun ia telah mampu mengendalikannya (mengekangnya),maka bertaqwalah kepada
Allah SWT.

Dalam hadist
diatas dijelaskan bahwa kita sebagai umat muslim yang menganut hukum syar’i
dianjurkan dalam mencari harta ataupun rezeki dengan cara yang santun dan baik.

Apabila kita
mencari harta dengan cara yang salah maka kita telah melanggar perintah Allah
dan melakukan suatu perbuatan dosa besar.Seperti contoh kita menjadi seorang
preman kemudian kita menggunakan kekuasaan kita untuk melakukan pemerasan, maka
kita telah melakukan suatu kesalahan dan melanggar nilai-nilai islam..

Berbeda dengan
korupsi, korupsi mendapatkan dengan usaha, ketekunan, sehingga tidak
menimbulkan secara terang terangan merampok, dan itu hanya perbedaan dalam
mencari rezeki saja, tidak ada unsur unsur melakukan pelanggaran hukum hukum
syariat yang telah di tentukan oleh agama Islam ujar  Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Pencurian hanya
berdampak pada ekonomi,namun korupsi berdampak holistik. Jika korupsi ada di
system pemerintahan, maka semua aspek kehidupan tidak akan
berdampak..Selanjutnya

Advertisement

=====

Penjelasan:

Beredar postingan yang
berisikan laman petroksi[dot]blogspot[dot]com dengan judul “Kemenag: Korupsi
Itu Perbedaan Dalam Mencari Rezeki, Tidak Bertentangan Dengan Syariat.” Dalam laman
tersebut terdapat artikel yang menyebutkan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim
Saifuddin, membolehkan korupsi karena tidak bertentangan dengan syariat.

Melalui hasil
penelusuran, diketahui bahwa isi artikel itu tidak benar berasal dari
pernyataan Menag Lukman. Hasil pencarian justru mengarahkan pada artikel di
kompasiana.com dengan judul “Korupsi dalam Pandangan Islam” yang ditulis oleh
Sonia Bunga Cantika. Dalam artikel kompasiana tersebut, terdapat beberapa
narasi yang sama dan ada pula bagian yang dipelintir.

Berikut kutipan
dari artikel kompasiana tersebut:

Advertisement

[…] Korupsi dalam
Pandangan Islam

Dari hadist
riwayat Ibnu Majah,,hadist ke 2227 yang yang artinya:

“DariJabir
bin Abdullah r.a,berkata, Rasulullah SAW bersabda”wahai
manusia,bertaqwalah kepada Allah dan berbuat baiklah dalam mencari harta karena
sesungguhnya jiwa manusia tidak akan puas/mati hingga terpenuhi rezekinya
walaupun ia telah mampu mengendalikannya(mengekangnya),maka bertaqwalah kepada
Allah SWT dan berbuat baiklah dalam mencari harta,ambillah yang halal dan
tinggalkan yang haram”.(HR Ibnu Majah).

Dalam hadist
diatas dijelaskan bahwa kita sebagai umat muslim yang menganut hukum syar’i
dianjurkan dalam mencari harta ataupun rezeki harus dengan cara yang halal dan
benar tidak boleh mencari harta dengan cara yang haram.Apabila kita mencari
harta dengan cara yang salah maka kita telah melanggar perintah Allah dan
melakukan suatu perbuatan dosa besar.Seperti contoh kita seorang pejabat
kemudian kita menggunakan kekuasaan kita untuk melakukan korupsi,maka kita
telah melakukan suatu kesalahan dan melanggar nilai-nilai islam..Jika kita
mencari harta ataupun nafkah tapi dengan cara yang salah status kehalalan dari
segala aspek kehidupan kita menjadi haram.

Memang mencari
harta dengan cara yang salah itu sangat gampang,tetapi apakah kita sebagai umat
islam akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat?Kadar iman kita
terkadang di uji oleh hal-hal yang demikian.Korupsi adalah kejahatan yang
popular di era sekarang.Korupsi merupakan permasalahan serius terutama bagi
kehidupan masyarakat dan negara.Korupsi adalah penyakit yang tidak bisa hidup
sama-sama dalam system  kehidupan kita
dan seperti parasit yang akan terus merugikan elemen masyarakat.Korupsi
menyimpang dari system yang disepakati berama,korupai bukan hanya soal
pencurian.

Advertisement

Pencurian hanya
berdampak pada ekonomi,namun korupsi berdampak holistik. Jika korupsi ada di
system pemerintahan,maka semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara akan
rusak.Keimanan seseorang dapat di ukur dengan hal-hal yang seperti
ini.Pendidikan agama sedari kecil kiranya mampu untuk menjadi banteng
pertahanan agar tidak melakukan sesuatu yang sudah dilarang dalam syariat
islam.

Didalam konsep
keislaman korupsi mempunyai tiga istilah yang paling popular yaitu:

  • Al-rishwah(suap
    menyuap atau gratifikasi)
  • Al-shut(gratifikasi
    atau suap)
  • Al-ghul(menyembunyikan
    sesuatu yang bukan haknya) Islam memberi peringatan dan melaknat siapa saja
    yang meakukan tiga perbuatan diatas.Islam adalah agama yang peka terhadap isu
    korupsi.Al-qur’an dan Hadist telah dengan gambling menjelaskan,memberi
    peringatan dan memberi gambaran hukuman menyangkut bahaya korupsi dan
    implikasinya bagi umat manusia.Islam,dengan demikian,adalah agama antikorupsi.
  • Menurut Choesnon
    sebagaiman dikutip oleh Alkostar korupsi dibagi menjadi tiga jenis:   
  • Korupsi jenis
    halus, yaitu korupsi yang lazim disebut sebagai uang siluman, uang jasa gelap,
    komisi gelap, pungutan liat,dan sebagainya. Tindak kejahatan seperti ini boleh
    dikatakan tidak termasuk oleh sanksi hukum positif.
  • Korupsi jenis
    kasar, yaitu korupsi yang masih dapat dijerat oleh hukum kebetulan tertangkap
    basah. Walaupun demikian, masih saja dapat lupa dari jeratan hukum karena
    faktor “ada main”, yaitu faktor tahu sama tahu yang saling
    menguntungkan.
  • Korupsi bersifat
    administratif manipulatif, yaitu jenis korupsi yang bersifat sukar untuk
    diteliti. Seperti ongkor perjalanan dinas yang sebenarnya sepenuhnya digunakan
    atau penggunaan biaya yang bersifat menipu lainnya.

Berdasarkan tujuan
seorang melakukan korupsi. Kumorotomo memberikan korupsi menjadi dua, yaitu :

  • Korupsi Politis,
    penyelewengan kekuasaan yang mengarah kepermainan politis, nepotisme,
    klientelisme, penyalahgunaan pemungutan suara dan sebagainya. Faktor pendorong
    korupsi jenis ini adalah nilai-nilai perbedaan yaitu merasa bahwa dirinya
    berbeda dari orang-orang lain. Latar belakang psikologis tersebut diantaranya
    sebagai berikut.
  • Keinginan untuk
    mendapatkan pengakuan dari orang lain.
  • Keinginan untuk
    dihormati.
  • Keinginan dianggap
    sebagai pemimpin oleh banyak orang.
  • Korupsi Material,
    yaitu korupsi yang berbentuk manipulasi, penyuapan, penggelapan, dan
    sebagainya. Faktor pendorong korupsi jenis ini menyangkut nilai-nilai
    kesejahteraan, korupsi material lebih mendorong oleh keinginan sebagai berikut
    :
  • Memperoleh
    kenyamanan hidup.
  • Memperoleh
    kekayaan materi.
  • Mendapat kemudahan
    dalam segala aspek.

Sementara itu,
alatas sebagaimana dikutip Chaerudin, mengembangkan jenis korupsi menjadi
tujuh, yaitu :

  • Korupsi
    Transaktif, yaitu jenis korupsi yang menunjukkan adanya kesepakatan timbal
    balik antara pihak pemberi dan pihak penerima, yang menguntungkan kedua belah
    pihak.
  • Korupsi Ekstorsif,
    yaitu korupsi yang dipaksakan kepada suatu pihak yang disertai dengan ancaman,
    terror, dan penekanan terhadap kepentingan orang yang dekat dengan pelaku
    korupsi.
  • Korupsi Insentif,
    yaitu korupsi yang dilakukan dengan cara memberikan penawaran suatu jasa atau
    barang tertentu kepada pihak lain demi keuntungan masa depan.
  • Korupsi
    Nepotistik, yaitu jenis korupsi yang menyangkut penyalahgunaan kekuasaan dan
    wewenangan untuk berbagi keuntungan bagi keluarga terdekat.
  • Korupsi Otogenik,
    yaitu korupsi yang terjadi ketika seorang pejabat mendapat keuntungan karena
    memiliki pengetahuan sebagai orang dalam tentang berbagai kebijakan public yang
    seharusnya dirahasiakan.
  • Korupsi Suportif,
    yaitu korupsi yang dilakukan dengan cara memberikan dukungan atau
    perlingdungan.
  • Korupsi Defensive,
    yaitu korupsi yang dilakukan dalam rangka mempertahankan diri dari pemerasan.
    Pihak yang dirugikan terpakasa terlibat didalamnya atau membuat pihak tertentu
    terjebak atau bahkan menjadi korban pembuatan korupsi.
  •  
  • Undang-undang
    Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meneyebutkan dengan jelas jenis-jenis
    tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi dibagi menjadi 7 (tujuh) jenis,
    yaitu terkait kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam
    jabatan, pemerasan, pembuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan
    gratifikasi.
  •  
  • Sudah sangat jelas
    dalam hukum islam ataupu hukum negara segala tindak pidana korupsiitu dilarang
    dan ada hukum yang mengaturnya.Lalu kenapa kita sebagai umat musim dan rakyat
    masih saja harus melanggar aturan yang ada?kita sebagai muslim tentunya harus
    membantu untuk menumpas segala bentuk yindak korupsi yang ada.Korupai adalah
    masalah manusia,sehingga harus didekati secara manusiawi.Melibatkan filsafat
    untuk melihat korupsi adalah langkah bijaksana.
  • Apalagi ketika
    filsafat yang dimaksud adalah filsafat keislaman dengan nilai-nilai keahlian
    sebagai penguatnya.Islam menawarkan semangat juang untuk melawan
    korupsi.Melihat korupsi secara prporsional bisa membuat bangsa ini tidak hanya
    terpaku dengan cara bangsa asing soal bagaimana mengatasi korupsi.Perlibatan
    spirit keislaman yang tegas,penguatan produk hukum dan aturan serta tinjauan
    ulang menyangkut penghukuman dan pendidikan bagi pelaku adalah hal-hal yang
    perlu diperhatikan.
  •  
  • Hukum yang berlaku
    wajar,bijaksana dan mengerti adalah kata kunci yang di masa mendatang bisa
    diwujudkan.Manusia sebagai mahluk yang tidak akan pernah puas tentunya akan
    terus melakukan suatu perbuatan yang menentang agama dan hukum negara.perlu
    suatu pengetahuan dan aturan yang tentunya untuk mengatasi sifat tamak yang ada
    di diri manusia agar tidak melakukan suatu perbuatan yang salah.
  •  
  • Mencari harta/rezeki
    dengan cara yang salah(korupsi)adalah kejahatan yang merugikan banyak orang dan
    merupakan suatu dosa besar.Islam sudah sangat melarangnya,tetapi terkadang
    sifat tamak manusia akan harta mendorong manusia untuk melakukan
    pernbuatan-perbuatan menyimpang dari aturan-aturan agama dan negara.Perlu
    kesadaran diri dan hukum yang tegas untuk mencegah dan menumpas segala bentuk
    perbuatan korupsi.Korupsi sangat merugikan banyak orang dan tentu saja itu akan
    berdampak sangat besar dalam kehdupan bermasyarakat,sudah sepatutnya kita
    sebagai generasi muda sadar akan hal itu dan sebisa mungkin terhindar dari yang
    namanya tidak pidana korupsi. […]

Dari kutipan
tulisan itu, bagian yang sama ada pada tiga paragraf tulisan itu. Hanya saja,
ada bagian-bagian yang dipelintir dan ditambahkan nama Menag Lukman di dalam
artikel petroksi[dot]blogspot[dot]com. Sedangkan, dalam tulisan di
kompasiana.com tidak ada sangkut pautnya dengan Menag Lukman. Bagian pelintiran
dan penambahan akan dapat terlihat di bagian gambar.

Sedangkan, untuk foto
yang digunakan dalam artikel petroksi[dot]blogspot[dot]com mengambil dari
portal viva.co.id pada artikel berjudul “Menag: Ramadhan, Warung Makan Tak
Perlu Dipaksa Tutup” yang tayang pada Selasa, 9 Juni 2015.

Berdasarkan hasil
penelusuran itu, maka dapat dipastikan bahwa Menag Lukman tidak pernah menyatakan
pernyataan yang ada dalam artikel petroksi[dot]blogspot[dot]com. Dengan demikian,
konten tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten
yang Menyesatkan.

=====

Advertisement

Referensi:

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/988997251432810/

https://www.kompasiana.com/sonia49284/5c7badd312ae94246a670e68/korupsi-dalam-pandangan-islam#

https://www.viva.co.id/berita/nasional/635770-menag-ramadhan-warung-makan-tak-perlu-dipaksa-tutup

Sumber: turnbackhoax.id

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Titiek Soeharto Apresiasi Capaian Stok Bulog dan Pastikan Kualitas Beras di Ambon Terjaga Titiek Soeharto Apresiasi Capaian Stok Bulog dan Pastikan Kualitas Beras di Ambon Terjaga
Politik1 minggu ago

Titiek Soeharto Apresiasi Capaian Stok Bulog dan Pastikan Kualitas Beras di Ambon Terjaga

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto memastikan ketersediaan dan kualitas stok beras di Provinsi Maluku dalam kondisi aman....

Andre Rosiade Dorong Penguatan Ekosistem Industri Batam Andre Rosiade Dorong Penguatan Ekosistem Industri Batam
Politik1 minggu ago

Andre Rosiade Dorong Penguatan Ekosistem Industri Kota Batam

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mendorong penguatan ekosistem industri di Kota Batam melalui kepastian perizinan, keandalan pasokan...

Komisi XII Ingatkan Kesiapan Listrik Seiring Ekspansi Pariwisata di Bali Komisi XII Ingatkan Kesiapan Listrik Seiring Ekspansi Pariwisata di Bali
Politik1 minggu ago

Melchias Markus Mekeng Dorong Bali Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Ketua Komisi XII DPR RI Melchias Markus Mekeng mengingatkan PT PLN (Persero) agar mengantisipasi kebutuhan listrik Bali dalam jangka panjang...

Komisi XII Dorong Percepatan Pemanfaatan Gas Natuna untuk Batam Komisi XII Dorong Percepatan Pemanfaatan Gas Natuna untuk Batam
Politik1 minggu ago

Jalal Abdul Nasir Dorong Percepatan Pemanfaatan Gas Natuna untuk Batam

Komisi XII DPR RI mendorong percepatan commissioning tahap kedua pipa gas West Natuna Transportation System (WNTS)-Pemping agar pemanfaatan gas Natuna...

Beniyanto Dorong Perluasan SPKLU untuk Percepat Transisi Energi Beniyanto Dorong Perluasan SPKLU untuk Percepat Transisi Energi
Politik1 minggu ago

Percepat Transisi Energi, Beniyanto Dorong Perluasan SPKLU

Anggota Komisi XII DPR RI Beniyanto mendorong PT PLN (Persero) memperluas pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) hingga ke...

Anis Byarwati Soroti Tingginya Pencabutan Izin BPR dan BPRS di Jawa Barat Anis Byarwati Soroti Tingginya Pencabutan Izin BPR dan BPRS di Jawa Barat
Politik1 minggu ago

Anis Byarwati Soroti 48 BPR dan BPRS di Jawa Barat Dicabut Izin Usahanya

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyoroti tingginya jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS)...

Wahyu Sanjaya Tekankan Literasi Penjaminan Simpanan bagi Nasabah Wahyu Sanjaya Tekankan Literasi Penjaminan Simpanan bagi Nasabah
Politik1 minggu ago

Wahyu Sanjaya Tekankan PentingnyaLiterasi Penjaminan Simpanan bagi Nasabah

Anggota Komisi XI DPR RI Wahyu Sanjaya menekankan pentingnya peningkatan literasi masyarakat mengenai ketentuan penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan...

Beniyanto Minta PLN Perluas SPKLU hingga Daerah untuk Dukung Kendaraan Listrik Beniyanto Minta PLN Perluas SPKLU hingga Daerah untuk Dukung Kendaraan Listrik
Politik1 minggu ago

Beniyanto Minta PLN Perluas SPKLU hingga Daerah

PT PLN (Persero) perlu memperluas pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) hingga ke daerah-daerah kecil. Pemerataan infrastruktur pengisian daya...

Marinus Gea Pertanyakan Akurasi Data TKA di Sumsel Marinus Gea Pertanyakan Akurasi Data TKA di Sumsel
Politik1 minggu ago

Marinus Gea Pertanyakan Kesesuaian Data TKA di Sumsel

Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea mempertanyakan kesesuaian data tenaga kerja asing (TKA) dengan kondisi di lapangan di tengah...

Komisi VI DPR Dorong Integrasi Pelabuhan untuk Tekan Disparitas Harga di Kepulauan Riau Komisi VI DPR Dorong Integrasi Pelabuhan untuk Tekan Disparitas Harga di Kepulauan Riau
Politik1 minggu ago

Nurdin Halid Dorong Integrasi Pelabuhan untuk Tekan Disparitas Harga di Kepulauan Riau

Komisi VI DPR RI mendorong integrasi pelabuhan, transportasi, pergudangan, dan pusat distribusi untuk menekan biaya logistik serta disparitas harga barang...