Connect with us

Politik

Bob Hasan: RUU Hak Cipta Berikan Pelindungan Adil di Era Digital

Published

on

Bob Hasan: RUU Hak Cipta Berikan Pelindungan Adil di Era Digital

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta merupakan bagian penting dalam memperkuat pelindungan terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait di tengah perkembangan teknologi digital. Regulasi baru tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pencipta, perkembangan industri kreatif, dan akses masyarakat terhadap karya.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengungkapkan, hak kekayaan intelektual merupakan bentuk pelindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan melalui pemikiran dan kreativitas manusia. Menurutnya, hak cipta memiliki posisi penting karena berkaitan langsung dengan penghargaan terhadap pencipta sekaligus keberlangsungan ekonomi dari karya yang dihasilkan.

“Undang-Undang tentang Hak Cipta mencerminkan penghargaan yang layak kepada setiap pencipta, memberikan hak kepada mereka untuk mengontrol penggunaan karya mereka dan mendapatkan imbalan yang adil,” ujar Bob Hasan dalam rapat kerja  Baleg DPR RI terkait pembahasan RUU Hak Cipta di DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Ia menegaskan, pelindungan hak cipta tidak hanya menyangkut hak individu, tetapi juga berkaitan dengan aspek keadilan sosial dan ekonomi. Pelindungan yang baik akan memberikan kesempatan bagi pencipta untuk memperoleh penghidupan yang layak dari karya yang dihasilkan.

“Pelindungan hak cipta, bukan hanya tentang hak individu, tetapi juga tentang keadilan sosial dan ekonomi. Ketika hak cipta dilindungi dengan baik, pencipta yang dilindungi memiliki kesempatan untuk mendapatkan penghidupan yang layak dari karyanya,” jelasnya.

Advertisement

Bob Hasan menambahkan, karya cipta juga merupakan bagian integral dari budaya dan identitas bangsa. Karena itu, RUU Hak Cipta perlu memperhatikan nilai-nilai budaya lokal serta memastikan warisan budaya dan keberagaman Indonesia tetap terlindungi di tengah derasnya arus globalisasi.

“Melindungi hak cipta berarti melindungi warisan budaya dan keberagaman yang dimiliki oleh suatu bangsa. Dalam era globalisasi, di mana budaya asing dapat dengan mudah mengalir masuk, penting untuk menjaga dan melestarikan budaya lokal,” tuturnya.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital menjadi salah satu tantangan yang perlu direspons melalui pembaruan regulasi hak cipta. Pesatnya perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial (AI), telah memengaruhi proses penciptaan dan pemanfaatan karya sehingga membutuhkan pengaturan yang relevan dengan kondisi saat ini.

Dalam RUU tersebut, sejumlah materi baru disiapkan untuk menyesuaikan pelindungan hak cipta dengan era digital. Di antaranya pengaturan mengenai kewajiban dan tanggung jawab platform digital dalam mencegah pelanggaran hak cipta, pelindungan ekspresi budaya tradisional, serta pengaturan mengenai ciptaan yang berbasis kecerdasan artifisial.

“RUU tentang Hak Cipta harus mencerminkan nilai-nilai budaya lokal dan mendukung pelestarian warisan budaya, sehingga generasi mendatang dapat mengakses dan menghargai kekayaan budaya mereka,” kata Bob Hasan.

Advertisement

Lebih lanjut, ia menjelaskan RUU Hak Cipta pada prinsipnya mengatur hak ekonomi, hak moral, pengelolaan lisensi, royalti, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu memberikan pelindungan kepada pencipta sekaligus mengatur pemanfaatan karya oleh pengguna.

RUU Hak Cipta juga memperkuat tata kelola royalti melalui pembentukan Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN), penguatan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), serta pembangunan sistem royalti dan basis data digital nasional yang terintegrasi.

Selain itu, RUU mengatur hak ekonomi lembaga penyiaran dan perusahaan pers, termasuk pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital. Pengaturan tersebut diarahkan untuk memastikan adanya kompensasi atas pemanfaatan karya jurnalistik secara langsung maupun tidak langsung.

Pada aspek kecerdasan artifisial, RUU memberikan kriteria mengenai ciptaan yang dihasilkan dengan memanfaatkan AI. Ciptaan berbasis AI dapat memperoleh pelindungan hak cipta apabila terdapat konsepsi kreatif manusia, proses seleksi, kurasi dan penyempurnaan oleh manusia, serta dapat dibuktikan jejak dokumentasi proses penciptaannya.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini berharap pembahasan RUU Hak Cipta dapat menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara hak ekonomi pencipta dan akses publik terhadap karya.

Advertisement

“Semoga pembahasan RUU Hak Cipta ini mampu memberikan pelindungan yang adil terhadap karya cipta di berbagai bidang, termasuk di ranah digital, mendorong mekanisme penghargaan dan pengelolaan hak cipta, termasuk sistem lisensi dan royalti dilaksanakan secara lebih transparan, akuntabel, dan menjamin kesejahteraan Pencipta, pemegang Hak Cipta dan pemilik hak terkait lainnya,” pungkasnya.

RUU Hak Cipta sendiri telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR RI 12 Maret 2026 dan selanjutnya memasuki Pembahasan Tingkat I bersama pemerintah berdasarkan Surat Presiden Nomor R-21/Pres/05/2026. Penyusunan RUU tersebut juga merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023 terkait pengujian ketentuan Pasal 10 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Harga Pakan Naik dan Telur Anjlok, Titiek Soeharto Janji Cari Solusi Bersama Menteri dan Bulog Harga Pakan Naik dan Telur Anjlok, Titiek Soeharto Janji Cari Solusi Bersama Menteri dan Bulog
Politik5 menit ago

Titiek Soeharto Ungkap Ironi Swasembada Jagung di Tengah Keluhan Peternak

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto) menemui perwakilan peternak yang menggelar aksi di depan Gedung DPR...

Rieke Dyah Pitaloka Desak Audit Remisi Pelaku TPKS, Negara Harus Jamin Pendidikan Korban Rieke Dyah Pitaloka Desak Audit Remisi Pelaku TPKS, Negara Harus Jamin Pendidikan Korban
Politik7 menit ago

Rieke Dyah Pitaloka Desak Pemerintah Audit Remisi Pelaku TPKS, Negara Harus Jamin Pendidikan Korban

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Dyah Pitaloka mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap proses asesmen pemberian remisi dan pembebasan...

Yanuar Prihatin : Biaya Visum dan Perawatan Korban TPKS Ditanggung Negara Yanuar Prihatin : Biaya Visum dan Perawatan Korban TPKS Ditanggung Negara
Politik50 menit ago

Yanuar Prihatin: Biaya Visum dan Perawatan Korban TPKS Ditanggung Negara

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Prihatin meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempercepat kerja sama dengan Kementerian Kesehatan...

Pelunasan Biaya Haji Reguler 2027 Dapat Subsidi Rp3 Juta ​ Pelunasan Biaya Haji Reguler 2027 Dapat Subsidi Rp3 Juta ​
Politik50 menit ago

Pelunasan Biaya Haji Reguler 2027 Dapat Subsidi Rp3 Juta ​

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M. Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut,...

Ahmad Basarah Dorong Penanganan Kekerasan Seksual dari Hulu ke Hilir Ahmad Basarah Dorong Penanganan Kekerasan Seksual dari Hulu ke Hilir
Politik51 menit ago

Ahmad Basarah Desak Penanganan Kekerasan Seksual dari Hulu ke Hilir

Anggota Komisi XIII DPR RI Ahmad Basarah mendesak penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan lembaga pendidikan dilakukan secara komprehensif...

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Kado Terindah untuk Buruh DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Kado Terindah untuk Buruh
Politik52 menit ago

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Sufmi Dasco Ahmad: Kado Terindah untuk Buruh

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen DPR RI dalam memperjuangkan aspirasi para pekerja dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang...

Adang Daradjatun: Aspirasi Mahasiswa dan Ahli Jadi Kunci Perumusan RUU Perampasan Aset Adang Daradjatun: Aspirasi Mahasiswa dan Ahli Jadi Kunci Perumusan RUU Perampasan Aset
Politik52 menit ago

Adang Daradjatun Pastikan Aspirasi Mahasiswa dan Ahli Jadi Kunci Perumusan RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun memastikan seluruh aspirasi masyarakat, ahli, hingga pemikiran kritis mahasiswa akan diserap secara konkret...

Sukamta Minta Pemerintah Audit Kebocoran Data Lama Sukamta Minta Pemerintah Audit Kebocoran Data Lama
Politik53 menit ago

Sukamta Minta Pemerintah Lakukan Audit Kebocoran Data Lama

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah melakukan audit terhadap berbagai kasus kebocoran data yang terjadi dalam beberapa...

Bob Hasan: RUU Hak Cipta Berikan Pelindungan Adil di Era Digital Bob Hasan: RUU Hak Cipta Berikan Pelindungan Adil di Era Digital
Politik54 menit ago

Bob Hasan: RUU Hak Cipta Berikan Pelindungan Adil di Era Digital

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta merupakan bagian penting dalam memperkuat pelindungan terhadap...

Sturman Apresiasi Semua Pihak yang Terlibat Membahas UU Satu Data Indonesia Sturman Apresiasi Semua Pihak yang Terlibat Membahas UU Satu Data Indonesia
Politik54 menit ago

Sturman Panjaitan Apresiasi Semua Pihak yang Terlibat Membahas UU Satu Data Indonesia

Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) Sturman Panjaitan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada...