Connect with us

Opini

BPKH yang Kokoh, LTH yang Tersandung

Published

on

Oleh : Dr. KH. Maman Imanulhaq, Anggota Komisi VIII DPR RI

Ada satu pelajaran penting dari persoalan Lembaga Tabung Haji (LTH) di Malaysia: besarnya dana, panjangnya sejarah, dan tingginya reputasi sebuah lembaga tidak otomatis menjamin kuatnya tata kelola.

Justru dalam pengelolaan dana umat, yang menentukan ketahanan sebuah institusi bukan hanya seberapa besar keuntungan yang mampu dihasilkan, tetapi seberapa kokoh sistem yang menjaga agar keuntungan itu diperoleh secara sehat, risiko dikendalikan, aturan dipatuhi, dan seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks ini, saya melihat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki fondasi kelembagaan yang lebih kokoh karena dibangun di atas tiga pilar utama: Governance, Risk Management & Compliance (GRC), kemandirian kelembagaan, serta pengawasan berlapis yang dilakukan secara periodik dan konsisten.

Inilah tesis utama yang penting ditegaskan: BPKH tidak kokoh semata-mata karena kinerja keuangannya, tetapi karena sistem GRC, kemandirian dan mekanisme pengawasannya dirancang untuk menjaga dana jamaah dari risiko kesalahan, penyimpangan maupun tekanan kepentingan jangka pendek.

Advertisement

Dan justru karena itu, pengalaman LTH harus dibaca sebagai cermin untuk memperkuat BPKH, bukan sekadar pembanding untuk menunjukkan siapa yang lebih baik.

LTH: Ketika Reputasi Tidak Cukup

LTH merupakan salah satu lembaga pengelola dana haji yang paling lama dan paling dikenal di dunia Islam. Namun, hasil Royal Commission of Inquiry (RCI) Malaysia, sebagaimana dirangkum dalam artikel Politics, Piety and Poor Governance: Malaysia’s Hajj Fund Reckoning di Islamic Finance News pada 5 Agustus 2026, menunjukkan persoalan serius dalam pengelolaan keuangannya.

Pada 2017, LTH disebut mengalami kerugian sekitar RM1,4 miliar, tetapi tetap membagikan hibah sekitar RM2,27 miliar. Setelah berbagai penyesuaian akuntansi, LTH melaporkan laba sekitar RM3,4 miliar. RCI juga menyoroti penurunan nilai investasi yang diperkirakan mencapai RM4,26 miliar.

Jika temuan tersebut benar sebagaimana dilaporkan, persoalannya bukan hanya mengenai angka.

Advertisement

Persoalan utamanya adalah kegagalan sistem untuk memastikan bahwa angka yang disajikan benar-benar mencerminkan realitas ekonomi.

Di sinilah tata kelola menjadi sangat penting. Sebab ketika laporan keuangan mulai dipengaruhi oleh kebutuhan mempertahankan citra keberhasilan, maka yang terancam bukan hanya neraca keuangan, tetapi juga kepercayaan publik.

BPKH: Bukan Sekadar Mengelola Dana, tetapi Mengelola Amanah

BPKH dibentuk berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2014 dengan desain kelembagaan yang menempatkan pengelolaan keuangan haji dalam kerangka hukum publik.

Konsekuensinya jelas: dana haji harus dikelola dengan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, transparansi dan akuntabilitas.

Advertisement

Tetapi bagi saya, kekuatan BPKH tidak berhenti pada norma hukum. Kekuatan itu harus dilihat dari sistem GRC yang semakin terukur.

Governance

Governance memastikan bahwa kewenangan, tanggung jawab, proses pengambilan keputusan dan pengawasan memiliki struktur yang jelas.

Tidak boleh ada keputusan strategis yang bergantung pada satu orang atau satu kepentingan.

Risk Management

Advertisement

Manajemen risiko memastikan bahwa setiap investasi tidak hanya bertanya: “Berapa besar keuntungannya?”

Tetapi juga: “Apa risikonya? Seberapa besar kemungkinan kerugiannya? Bagaimana dampaknya terhadap dana jamaah? Dan bagaimana mitigasinya?”

Dalam pengelolaan dana lebih dari Rp180 triliun, pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan pilihan. Itu kewajiban.

Compliance

Kepatuhan memastikan bahwa seluruh keputusan berada dalam koridor undang-undang, regulasi, prinsip syariah dan kebijakan pengelolaan keuangan haji.

Advertisement

Dengan demikian, GRC bukan tiga pekerjaan administratif yang berdiri sendiri. GRC adalah satu sistem pertahanan.

Governance menentukan siapa dan bagaimana keputusan dibuat. Risk Management mengukur konsekuensi keputusan tersebut. Compliance memastikan keputusan tidak keluar dari koridor yang telah ditetapkan.

Ketiganya menjadi benteng pertama perlindungan dana jamaah.

Kemandirian BPKH: Independen, tetapi Tidak Tanpa Kontrol

Pilar kedua yang tidak kalah penting adalah kemandirian BPKH. Kemandirian sering disalahpahami sebagai kebebasan dari pengawasan.

Advertisement

Padahal bukan itu.

Kemandirian yang sehat justru membutuhkan pengawasan yang kuat. BPKH harus memiliki ruang profesional untuk mengambil keputusan investasi berdasarkan kajian, data, risiko, prinsip syariah dan kepentingan jangka panjang jamaah.

Namun, pada saat yang sama, BPKH tidak boleh menjadi institusi yang kebal terhadap pertanggungjawaban.

Karena itu, desain yang ideal adalah: independen dalam pengelolaan, akuntabel dalam pertanggungjawaban.

BPKH harus bebas dari intervensi kepentingan jangka pendek, tetapi wajib tunduk pada hukum dan mekanisme pengawasan.

Advertisement

Di sinilah checks and balances menjadi sangat penting. Dewas, BPK dan Komisi VIII: Tiga Lapis Pengawasan. BPKH memiliki ekosistem pengawasan yang tidak tunggal.

Ada Dewan Pengawas (Dewas)

Ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dan ada DPR RI melalui Komisi VIII yang menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

Ketiganya memiliki perspektif berbeda. Dewas mengawasi dari perspektif tata kelola dan pengendalian internal kelembagaan.

Advertisement

BPK melakukan pemeriksaan dari perspektif akuntabilitas dan pemeriksaan keuangan sesuai kewenangannya.

Komisi VIII DPR RI melihat dari perspektif kebijakan publik, kepentingan jamaah, regulasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji.

Perbedaan perspektif itu bukan kelemahan. Justru itulah kekuatannya.

Semakin berlapis pengawasan, semakin besar peluang sebuah persoalan ditemukan sebelum berkembang menjadi krisis.

Tetapi ada satu syarat: pengawasan harus periodik, konsisten dan substantif.

Advertisement

Bukan sekadar rapat. Bukan sekadar laporan. Bukan sekadar formalitas.

Pengawasan harus mampu menguji angka, menilai risiko, mempertanyakan keputusan investasi, dan memastikan setiap rekomendasi benar-benar ditindaklanjuti.

Karena Itu, BPKH Tidak Boleh Terlena. BPKH telah menunjukkan capaian positif. Dana kelolaan telah mencapai sekitar Rp180,74 triliun pada 2025, dengan nilai manfaat sekitar Rp12,05 triliun. BPKH juga melaporkan telah memperoleh opini WTP dari BPK delapan kali berturut-turut.

Ini adalah capaian yang patut diapresiasi. Tetapi prestasi tersebut bukan alasan untuk menurunkan kewaspadaan.

Justru sebaliknya. Semakin besar dana yang dikelola, semakin besar risiko yang harus dikelola. Semakin tinggi nilai manfaat, semakin besar pula tuntutan transparansi.

Advertisement

Semakin kuat reputasi, semakin tinggi standar akuntabilitas yang harus dipenuhi.

WTP bukan garis finis. WTP adalah titik untuk meningkatkan standar. Jangan Mengejar Keuntungan dengan Mengorbankan Kesehatan Dana. Pengalaman LTH memberikan pelajaran yang sangat relevan.

Dalam pengelolaan dana haji, jangan sampai nilai manfaat menjadi tekanan yang mendorong pengambilan risiko berlebihan.

Jangan sampai target keuntungan mengalahkan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai kebutuhan mempertahankan citra kinerja menyebabkan persoalan investasi ditutup-tutupi.

Dan jangan sampai pembagian manfaat dilakukan berdasarkan keuntungan yang tidak sepenuhnya ditopang kondisi aset yang sehat.

Advertisement

Lebih baik nilai manfaat tumbuh secara moderat tetapi sehat, daripada tinggi tetapi rapuh.

Sebab jamaah tidak membutuhkan pengelola dana yang pandai menciptakan angka. Jamaah membutuhkan pengelola yang mampu menjaga amanah. BPKH Harus Menjadi Model Pengelolaan Dana Umat.

Karena itu, saya tidak melihat kasus LTH sebagai momentum untuk mengatakan bahwa Malaysia gagal dan Indonesia berhasil. Saya justru melihatnya sebagai kesempatan untuk menegaskan arah BPKH.

BPKH harus menjadi model bahwa dana umat dapat dikelola secara modern tanpa kehilangan nilai amanah. Profesional tetapi tidak oportunistik. Produktif tetapi tetap prudent.

Mandiri tetapi tidak tanpa pengawasan. Transparan tetapi bukan sekadar administratif. Dan akuntabel bukan hanya ketika diperiksa, tetapi setiap saat. Tiga kata harus terus menjadi fondasi:

Advertisement

GOVERNANCE.

RISK MANAGEMENT.

COMPLIANCE.

Ditambah satu prinsip kelembagaan:

INDEPENDENCE.

Advertisement

Dan satu mekanisme penjaga:

CHECKS AND BALANCES. Benteng Amanah

Pada akhirnya, dana haji bukan sekadar aset finansial.

Di balik setiap rupiah terdapat orang yang menabung bertahun-tahun untuk memenuhi panggilan ke Tanah Suci.

Karena itu, yang harus kita bangun bukan hanya lembaga pengelola dana, tetapi institusi penjaga amanah umat.

Advertisement

Bagi saya, perbandingan BPKH dan LTH menghasilkan satu kesimpulan yang tegas:

Kekuatan sebuah lembaga pengelola dana haji tidak ditentukan oleh besarnya dana yang dikelola, tetapi oleh kekuatan sistem yang mencegah dana tersebut disalahkelola.

BPKH memiliki modal kelembagaan yang kuat: GRC yang semakin terukur, kemandirian dalam pengelolaan, serta pengawasan berlapis oleh Dewas, BPK dan Komisi VIII DPR RI yang harus terus dilakukan secara periodik dan konsisten.

Tugas kita sekarang bukan sekadar mempertahankan apa yang sudah baik. Tugas kita adalah memastikan sistem itu semakin kuat ketika dana yang dikelola semakin besar.

Sebab dalam pengelolaan dana umat, keuntungan adalah hasil; tetapi amanah adalah tujuan. Dan GRC adalah salah satu benteng utama untuk memastikan tujuan itu tidak pernah kehilangan arah.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Politik7 bulan ago

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri

Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...

Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan! Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Politik7 bulan ago

Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...

Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing
Politik7 bulan ago

Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Politik7 bulan ago

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...

Darori Wonodipuro Darori Wonodipuro
Politik7 bulan ago

Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...

Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Politik7 bulan ago

Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Politik7 bulan ago

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Politik7 bulan ago

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Politik7 bulan ago

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Politik7 bulan ago

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang

Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...