Nasional
CIVICUS Soroti Kemunduran Kebebasan Sipil Selama Dua Tahun Pemerintahan Prabowo
Aliansi masyarakat sipil global CIVICUS mendesak Presiden Prabowo Subianto menghentikan tindakan yang dinilai mengancam kebebasan sipil serta memenuhi kewajiban Indonesia dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Dalam laporan singkat yang diterbitkan pada 19 Oktober 2026, CIVICUS menyoroti kemunduran ruang sipil di Indonesia selama dua tahun pemerintahan Prabowo, yang dimulai pada 20 Oktober 2024.
Laporan tersebut mendokumentasikan berbagai dugaan pelanggaran terhadap pembela HAM, mulai dari pengawasan, intimidasi, kriminalisasi, penuntutan hukum, hingga serangan fisik.
CIVICUS mencontohkan kriminalisasi dan penahanan delapan aktivis setelah gelombang demonstrasi pada Agustus 2025. Selain itu, serangan air keras terhadap aktivis Andrie Yunus pada Maret 2026 disebut menggambarkan risiko yang dihadapi mereka yang memperjuangkan hak asasi manusia.
Organisasi tersebut juga menyoroti dugaan kampanye disinformasi terkoordinasi yang melabeli para pengkritik pemerintah sebagai agen asing. Menurut CIVICUS, praktik semacam itu dapat menimbulkan efek gentar atau chilling effect terhadap kebebasan berpendapat.
Selain itu, sejumlah pengkritik pemerintah di ruang digital dilaporkan menghadapi tindakan hukum setelah menyoroti dugaan korupsi dan kegagalan kebijakan. Pemutaran film dokumenter yang mengangkat isu eksploitasi lingkungan juga disebut mengalami gangguan berulang.
Peneliti CIVICUS untuk wilayah Asia, Josef Benedict, mengatakan pemerintahan Prabowo telah menggunakan berbagai cara untuk membatasi perbedaan pendapat.
“Sejak berkuasa, pemerintahan Prabowo telah menggunakan berbagai taktik untuk membungkam perbedaan pendapat; para pembela hak asasi manusia menghadapi pengawasan, pelecehan, penangkapan, penuntutan hukum, bahkan serangan fisik. Serangan terhadap kebebasan sipil ini sama sekali tidak dapat diterima bagi negara yang saat ini memegang presidensi Dewan Hak Asasi Manusia PBB, dan hal ini harus diakhiri. Sebaliknya, pemerintah harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi pembela hak asasi manusia, membiarkan mereka bekerja tanpa rasa takut, intervensi, atau pembalasan, serta mengakhiri iklim impunitas,” ujar Benedict.
CIVICUS juga menyampaikan keprihatinan atas penanganan aksi demonstrasi selama dua tahun terakhir, terutama unjuk rasa menentang korupsi serta sejumlah undang-undang dan kebijakan pemerintah.
Menurut laporan tersebut, ratusan demonstran, termasuk anak-anak, menghadapi penggunaan kekuatan yang dinilai berlebihan dan penangkapan sewenang-wenang. Dalam sejumlah kasus, militer dikerahkan untuk menangani demonstrasi, yang disebut CIVICUS bertentangan dengan standar internasional.
Laporan itu juga menyebut belum ada aparat keamanan yang dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran yang disoroti dalam konteks penanganan aksi tersebut.
Di Papua, CIVICUS menilai pemerintah belum menyelesaikan persoalan diskriminasi, eksploitasi, dan penindasan yang berlangsung di wilayah tersebut.
Organisasi itu menyoroti laporan mengenai dugaan pembunuhan di luar proses hukum, penyiksaan, dan penangkapan sewenang-wenang terhadap aktivis oleh aparat keamanan dengan alasan pemberantasan separatisme. Pembatasan akses ke Papua bagi organisasi masyarakat sipil dan pemantau internasional juga menjadi perhatian.
Sementara itu, jurnalis disebut masih menghadapi ancaman terkait pekerjaan mereka. Sejumlah jurnalis dilaporkan mengalami intimidasi, penangkapan, atau serangan ketika meliput demonstrasi.
Benedict mendesak pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat melalui demonstrasi dan memastikan setiap pelanggaran ditindaklanjuti.
“Pihak berwenang harus menghormati hak untuk berunjuk rasa dan memastikan bahwa ketika terjadi pelanggaran selama unjuk rasa, para pelakunya dimintai pertanggungjawaban. Pemerintah juga harus mengambil langkah nyata untuk mengakhiri pelanggaran berat di Papua serta menjamin akses yang bebas dan tanpa hambatan ke wilayah tersebut bagi kelompok hak asasi manusia internasional, PBB, dan pemantau independent internasional lainnya. Jurnalis juga harus diizinkan meliput secara bebas tanpa rasa takut akan pembalasan,” tambah Benedict.
Selain persoalan penegakan HAM, laporan CIVICUS turut menyoroti pengesahan dan pengajuan sejumlah undang-undang selama dua tahun terakhir yang dinilai berpotensi memperluas kewenangan negara dan melemahkan perlindungan hak asasi manusia.
Peraturan yang disoroti mencakup revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Kepolisian.
CIVICUS menilai proses pembentukan sejumlah regulasi tersebut tidak disertai konsultasi publik yang memadai.
Organisasi itu mendesak pemerintah mengambil langkah konkret untuk melindungi kebebasan sipil, menjamin keselamatan pembela HAM dan jurnalis, serta memastikan pelanggaran hak asasi manusia ditangani secara transparan dan akuntabel.
CIVICUS Monitor merupakan inisiatif yang melibatkan lebih dari 20 organisasi untuk memantau kondisi ruang sipil di berbagai negara. Pemantauan tersebut mencakup 198 negara dan wilayah dengan menggunakan kategori tertutup (closed), tertindas (repressed), terhambat (obstructed), menyempit (narrowed), dan terbuka (open).
Penilaian dilakukan berdasarkan metodologi yang menggabungkan sejumlah sumber data mengenai kebebasan berserikat, berkumpul secara damai, dan berekspresi.
Dalam pemantauan tersebut, ruang sipil Indonesia dikategorikan sebagai terhambat (obstructed).


